Kamis 26 Jan 2023 16:53 WIB

Presiden: Perubahan Sistem di Tengah Tahapan Pemilu Bisa Timbulkan Gejolak Sosial-Politik

Presiden meminta MK menolak permohonan penggugat soal sistem proporsional tertutup.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi mendengarkan sumpah yang diambil dari ahli pemohon saat sidang uji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (20/10/2022). (Ilustrasi)
Foto:

Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. Kelemahan sistem ini menurut pakar adalah memperkuat kuasa elite partai.

Dua kubu

Dalam sidang di MK hari ini, DPR turut memberikan keterangan. Hanya saja, keterangan DPR terbagi atas dua kubu. Kubu pertama yang terdiri atas delapan fraksi meminta MK menolak gugatan pemohon.

Kubu satunya lagi, yakni fraksi PDIP, justru meminta MK mengabulkan gugatan pemohon. Artinya, PDIP merupakan satu-satunya partai parlemen yang menginginkan penggunaan kembali sistem proporsional tertutup.

Sebagai informasi, gugatan uji materi sistem proporsional terbuka ini dilayangkan oleh enam warga negara perseorangan. Salah satu di antaranya merupakan kader PDIP.

MK sendiri mengaku masih butuh keterangan tambahan dari Presiden, DPR, dan pihak terkait KPU. Sidang atas perkara ini akan dilanjutkan pada 9 Februari 2023 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement