Rabu 25 Jan 2023 12:26 WIB

Perangkat Desa Gelar Aksi di Depan DPR, Salah Satu Tuntutannya Evaluasi Mendes PDTT

Dalam aksinya PPDI menyampaikan enam tuntutan.termasuk mendukung revisi UU Desa.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa perangkat desa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aksi ini juga bentuk tindak lanjut konsultasi dan penyampaian aspirasi perangkat desa dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (24/1/2023). Setidaknya, ada enam tuntutan dalam aksi tersebut.

Baca Juga

"Satu, DPN PPDI mendukung penuh usulan untuk Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menuntut DPR serta pemerintah merealisasikannya sebelum Pemilu 2024," ujar Ketua Umum DPN PPDI, Widhi Hartono lewat keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2023).

Kedua, DPN PPDI menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK). PPDI tetap menghormati posisi sebagaimana amanat UU Desa.

Selanjutnya, DPN PPDI menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, bukan bersumber dari pertimbangan kabupaten, yaitu alokasi dana desa. Sehingga memiliki kendala penghitungan di setiap daerah, termasuk penggajian masuk dalam ranah politik daerah.

"Empat, DPN PPDI menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian," ujar Widhi.

Kelima, DPN PPDI menuntut dana desa berjumlah sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar 250 milliar per tahun digelontorkan untuk pembangunan desa. Dana desa disebut jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraan desa.

Terakhir, DPN PPDI menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Sebab, sosok tersebut dianggap tidak memiliki kemampuan dan kecakapan menerjemahkan UU Desa.

"Menteri Desa kurang dalam kemampuan komunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan desa yaitu kepala desa, BPD dan perangkat desa," ujar Widhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement