Ahad 22 Jan 2023 19:40 WIB

Polisi Janji Terus Berantas Miras di Kota Bogor

Polresta Bogor mengantisipasi tindak kejahatan akibat pengaruh miras.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemusnahan botol berisi minuman keras (miras).
Foto: Republika/Taufiq Alamsyah Nanda
(ILUSTRASI) Pemusnahan botol berisi minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota. Langkah ini disebut menjadi bagian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor, Jawa Barat.

“Polresta Bogor Kota dan jajaran tegas melakukan pemberantasan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang. Mengingat banyak kasus kejahatan, salah satunya dipicu persoalan miras,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Ahad (22/1/2023).

Baca Juga

Pada Sabtu (21/1/2023) malam, jajaran Polresta Bogor Kota menyita 69 botol berisi miras dan satu jeriken tuak. Kapolresta mengatakan, miras tersebut disita dari warung kelontong yang ada di sejumlah titik, antara lain kawasan Jalan KS Tubun, sekitar Plaza Jambu Dua, area simpang Pomad, serta di kawasan Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara.

Kapolresta memastikan upaya pemberantasan miras, juga obat-obatan terlarang, akan terus berjalan. “Pemberantasan miras dan obat-obatan terlarang akan terus kami lakukan melalui kegiatan rutin yang digelar Polresta Bogor Kota hingga ke polsek jajaran,” kata dia.

Selain miras dan obat-obatan terlarang, Kapolresta mengatakan, patroli juga rutin dilakukan untuk mencegah aktivitas lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti tawuran, aksi penyerangan geng, juga kegiatan warga yang sengaja mengadang truk atau kendaraan lain di jalanan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement