Rabu 18 Jan 2023 05:36 WIB

Keluarga Korban Pemerkosaan di Kota Sukabumi Mengadu ke KPAI

Pelaku pemerkosaan sudah ditahan Polres Sukabumi Kota, namun tidak kunjung disidang.

Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat.
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga korban pemerkosaan berinisial IS (8 tahun) dan kuasa hukum Yoseph Luturyali mengadu ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023). Dia menjelaskan, laporan yang dibuat sang nenek berinisial SAI ke KPAI teregister dengan nomor 00019/KPAI/PGDN/LSG/01/2023.

Yoseph menjelaskan, KPAI berjanji memberikan pendampingan agar kasus pemerkosaan di Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat dapat tertangani dengan tuntas. "KPAI akan ada penindakan secara lebih serius, di mana mereka berjanji melakukan pengawasan terhadap kasus ini dan memberikan pendampingan di saat proses persidangannya berlangsung," ujar Yoseph di Jakarta, Selasa.

Yoseph menjelaskan, selain ke KPAI, pihaknya akan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Mabes Polri. Hal itu lantaran SAI justru dilaporkan ke polisi oleh ayah pelaku yang tak lain besannya.

SAI mengaku akan diperiksa sebagai saksi di Polresta Sukabumi pada Kamis (17/1/2023), atas laporan pengeroyokan. "Karena pada saat pelaku ditangkap dihakimi massa, kemudian orang tua pelaku melapor ke polisi, termasuk yang dilaporkan ialah ibu SAI ini," ujar Yoseph menjelaskan.

SAI menerangkan, kronologi peristiwa memilukan yang menimpa cucunya ketika melihat korban berinisial IS merintih kesakitan saat sedang di sekolah. Melihat kondisi cucunya tersebut, dia langsung melarikannya ke ke rumah sakit.

SAI yang curiga dengan kondisi cucunya kemudian berkonsultasi dengan kepolisian agar dilakukan visum. Akhirnya, berdasarkan hasil visum diketahui IS diduga telah menjadi korban pemerkosaan.

SAI semakin terkejut saat sang cucu bercerita yang menodai dirinya adalah sang paman berinisial RP (31). Adapun aksi bejat sang paman itu dilakukan pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

SAI mengatakan, sebenarnya pelaku sudah ditangkap Polres Sukabumi Kota sejak Oktober 2022. SAI pernah mendatangi Kejari Kota Sukabumi pada 5 Desember 2022 untuk menanyakan kapan pelaku RP disidang. Sayangnya, ia menemukan fakta, tersangka RP yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Sukabumi justru masih ditahan di Polres Sukabumi Kota.

SAI curiga ada upaya agar pelaku tak dikenai hukuman pidana. "Demi menuntut keadilan untuk cucu saya apapun akan saya lakukan," ujar SAI di kantor KPAI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement