Rabu 11 Jan 2023 08:31 WIB

Pembunuhan Sadis: Tergiur 80 Ribu Dolar, Anak di Sulsel Tega Habisi Nyawa Bocah 11 Tahun

Polisi menerjunkan ahli untuk mengusut kasus pembunuhan ini.

Ilustrasi Pembunuhan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sulawesi Selatan dikejutkan dengan peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan anak AD (17) dan MF (14). Keduanya menghabisi nyawa MFS (11). Polisi sudah menangkap dua pelaku pada Selasa (11/1).

"Pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan," ujar Kepala Polres Makassar, Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto, di Mapolrestabes Makassar.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat ada anak hilang. Dari laporan tersebut, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan, ternyata anak hilang tersebut sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Kita lakukan penyelidikan, kita kembangkan. Akhirnya, kita ketahui. Hilangnya anak tersebut karena dibunuh oleh seseorang," ujar dia kepada wartawan.

Saat ditanyakan apa motif dari pembunuhan tersebut, kata dia, terkait faktor ekonomi. Para tersangka tergiur tawaran di situs internet dengan menjual organ tubuh manusia untuk mendapatkan uang banyak.

"Ini tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga muncullah niatnya tersangka melakukan pembunuhan. Rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," ungkap dia.

Menurut dia, dari peristiwa ini mengingat para pelaku masih di bawah umur, ada tiga aspek yang dinilai. Pertama, aspek sosiologis. Para tersangka ataupun pergaulannya diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet.

Kedua, dari aspek psikologis. Setelah rilis ini, tim penyidik akan mendatangkan ahli psikologi untuk mengetahui sejauh mana tersangka tega melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.

Ketiga, aspek yuridis. Pihak kepolisian tentunya sudah mengkonstruksikan atas pengenaan tindak pidana dalam perkara ini, melihat kondisi dan psikologis para tersangka.

"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," kata dia.

Penangkapan tersangka pembunuhan anak

Sebelumnya, tim Reskrim Polsek Panakkukang menangkap kedua pelaku di dua tempat. MF ditangkap di rumahnya, Kompleks Kodam Lama, Borong. Sedangkan AD ditangkap di rumah orangtuanya di Lorong 7, Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang pada Selasa, pukul 03.00 WITA.

Dari pengakuan tersangka utama AD, awalnya mendapatkan informasi di situs Yandex asal luar negeri tergiur bisnis penjualan organ manusia dan dijanjikan mendapat uang besar. Ia pun bersama rekannya merencanakan pembunuhan korban.

Namun sialnya, saat mengkonfimasi nomor di situs itu sudah tidak bisa diakses dan tidak tersambung. Saat kejadian, korban pun sudah tidak bernyawa.

"Di situ ada harga (organ sel) harganya 80.000 dolar, ada ginjal, paru-paru juga. Saya cekik, dan benturkan kepalanya di dinding," katanya sembari tertunduk saat rilis di Polrestabes setempat.

Karena tidak mendapat apa-apa, tersangka membawa jasad korban lalu diikat tali rapiah kemudian membungkus kantong plastik berwarna hitam lalu membawa mayat korban untuk dibuang ke daerah perbatasan Makassar, di Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, lalu ditemukan warga setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement