Senin 09 Jan 2023 19:51 WIB

Kasus Anak 12 Tahun yang Hamil di Perkebunan Sawit Ditangani Kepolisian

Kasus kehamilan anak 12 tahun pertama kali oleh akun @mommychutela.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Qommarria Rostanti
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di areal perkebunan sawit di Binjai, Sumatra Utara, sudah masuk ke kepolisian. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di areal perkebunan sawit di Binjai, Sumatra Utara, sudah masuk ke kepolisian. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Bunga (nama samaran), anak berusia 12 tahun yang hamil 8 bulan di areal perkebunan sawit Sumatra Utara, sudah masuk ke pihak kepolisian. Saat ini, Bunga pun telah berada dalam pendampingan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) Kota Langkat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Binjai, Hilda Usman, menyampaikan saat ini kasus Bunga anak berusia 12 tahun yang hamil tua di areal perkebunan sawit Sumatera Utara sudah masuk ke pihak Kepolisian. Saat ini, Bunga (nama samaran anak tersebut) juga sudah berada dalam pendampingan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) Kota Langkat.

Baca Juga

"Sudah ditangani pihak Polres Langkat kasusnya," ujar Hilda kepada Republika.co.id, Senin (9/1/2023).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga berjanji akan terus mendampingi dan akan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan terbaik bagi korban sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Secara tegas, Menteri PPPA Bintang Puspayoga meminta pihak kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dengan cepat dan tuntas.

 

"Penyelesaian kasus kekerasan seksual, terutama korbannya masih berusia anak membutuhkan sinergi lintas pihak untuk memastikan korban mendapatkan hak-hak dasarnya, termasuk hak atas perlindungan," ujarnya.

Pelaku diduga menyetubuhi korban hingga hamil dan jika memenuhi unsur Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, maka terancam sanksi pidana sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, pelaku dapat diproses dengan menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan kesepakatan bersama, dalam beberapa waktu ke depan, Bunga masih akan tinggal bersama pasangan suami-istri yang saat ini membantu merawatnya di Kota Binjai. Pasangan suami-istri tersebut merupakan pemilik kebun karet tempat orang tua korban bekerja yang kemudian berinisiatif membuat konten edukasi dari kasus ini di media sosial.

"Sembari nanti akan dilakukan proses pendekatan oleh pemerintah daerah untuk kemudian korban dibawa ke Rumah Aman," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

Dia mendorong pihak pemerintah daerah memastikan pemenuhan hak atas pendidikan korban. Pasalnya, tidak hanya diusir oleh warga desa tempat dia tinggal di Kabupaten Langkat, korban pun dikeluarkan dari sekolah setelah diketahui hamil.

"Setelah proses pemulihan, korban akan kembali ke orang tuanya dan melanjutkan pendidikannya. Bagaimanapun, anak merupakan generasi penerus kita. Oleh karena itu, wajib belajar 12 tahun harus mereka jalani," ujar Bintang.

Kasus kehamilan Bunga pertama kali diunggah oleh HZ pemilik akun @mommychutela melalui media sosial miliknya. Dalam kesempatannya menemui Menteri PPPA, HZ mengatakan, korban merupakan seorang anak perempuan yang polos dan gemar bermain layaknya anak-anak. Dia juga menceritakan kronologi hingga pada akhirnya korban tinggal di rumahnya. HZ mengungkapkan, dia dan suaminya bersedia mengasuh korban untuk sementara hingga kondisinya membaik dan bisa kembali kepada orang tuanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement