Kamis 05 Jan 2023 23:45 WIB

Tilang Eletronik di Kota Tangerang Mulai Berlaku Pekan Depan

Tilang eletronik mulai diterapkan di wilayah Kota Tangerang pada Senin (9/1/2023)..

Red: Mohamad Amin Madani

Refleksi pengendara sepeda motor melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Kamis (5/1/2023). Tilang dengan sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di wilayah Kota Tangerang pada Senin (9/1/2023) dan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan berkendara masyarakat. (FOTO : ANTARA/Fauzan)

Pengendara melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Kamis (5/1/2023). Tilang dengan sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di wilayah Kota Tangerang pada Senin (9/1/2023) dan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan berkendara masyarakat. (FOTO : ANTARA/Fauzan)

Petugas Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota memantau kendaraan yang melanggar lalu lintas dari ruang operator Tilang Elektronik, Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Kamis (5/1/2023). Polres Metro Tangerang Kota mulai melakukan penegakan disiplin berlalu lintas melalui sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis yang ditempatkan di sejumlah titik dan menggunakan ETLE mobile bergerak. (FOTO : ANTARA/Fauzan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Refleksi pengendara sepeda motor melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Kamis (5/1/2023).

Tilang dengan sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di wilayah Kota Tangerang pada Senin (9/1/2023) dan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan berkendara masyarakat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement