Ahad 01 Jan 2023 16:53 WIB

Nasib Tragis Pendeta Saifuddin Ibrahim Penista Alquran, Jadi Pemulung di Amerika Serikat?

Sebuah video viral menunjukkan pendeta Saifuddin Ibrahim jadi pemulung

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Nashih Nashrullah
Saifuddin Ibrahim. Sebuah video viral menunjukkan pendeta Saifuddin Ibrahim jadi pemulung
Foto: Dok Istimewa
Saifuddin Ibrahim. Sebuah video viral menunjukkan pendeta Saifuddin Ibrahim jadi pemulung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghina Islam Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang sempat viral pada Maret 2022 membagikan kondisinya sekarang yang berada di Amerika Serikat (AS). Lewat akun YouTube-nya, dia membagikan momen saat sedang memisahkan kaleng dan botol.

Dalam video berdurasi tujuh menit 14 detik, Saifuddin bersama dengan seorang pria yang merekam aksinya. “Nah, itu dibuka, yang plastik-plastik, yang kaleng-kaleng,” kata pria itu kepada Saifuddin.

Baca Juga

Setelah itu, Saifuddin segera memisahkan kumpulan kaleng dan botol dari plastik yang dia bawa ke wadah yang sesuai. Namun, masih belum diketahui apakah itu semua hasil dari jerih payahnya atau tidak.

Saat semua kaleng dan botol sudah selesai dimasukkan ke wadah, Saifuddin memberikan pesan terakhir sebelum mengakhiri videonya.

 

“Oke saudara-saudara, walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada. Yesus datang untuk orang yang berdosa bukan orang benar. Yesus datang untuk menyembuhkan orang sakit. Terima kasih, Tuhan Yesus memberkati,” kata dia dalam video berjudul Jadi Pemulung di Amerika, Kumpulkan Botol…., dikutip Republika.co.id Ahad (1/1/2022).  

Dir Siber Bareskrim Mabes Polri, sudah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama, dan ujaran kebencian, Senin (28/3/2022) lalu. Penyidik menjeratnya sebagai tersangka Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.

Dan Pasal 156 KUH Pidana, atau Pasal 156 a KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat (1) ayat (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya enam tahun penjara. 

Baca juga: Eks Marinir yang Berniat Mengebom Masjid Tak Kuasa Bendung Hidayah, Ia pun Bersyahadat

Penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim ini terjadi pekan lalu, ketika ia menyampaikan terbuka, agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran. 

Menurut pendeta asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu, adalah menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren, dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme dan radikalisme.    

Tindakannya tersebut mendapat kecaman dari berbagai tokoh publik. Pada 2017 lalu, dia juga pernah ditangkap karena kasus ujaran kebencian.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement