Jumat 30 Dec 2022 16:26 WIB

PPKM Dicabut, Bansos dan Bantuan Obat-obatan Berlanjut di 2023

Pemberian beberapa insentif pajak dan lainnya juga akan terus dilanjutkan. 

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Presiden Jokowi.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut kebijakan PPKM mulai Jumat (30/12/2022) hari ini. Meskipun begitu, pemerintah akan tetap melanjutkan bantuan sosial yang diberikan selama PPKM pada tahun depan.

"Ini juga perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan, bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Selain itu, pemberian beberapa insentif pajak dan lainnya juga akan terus dilanjutkan. Jokowi menyampaikan, Indonesia merupakan salah satu dari 4 negara G20 yang dalam 10 hingga 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang lonjakan.

Saat puncak kasus varian Delta, jumlah kasus di Indonesia berada di angka 56 ribu pada Juli 2021 dan pada Februari 2022 kembali melonjak di angka 64 ribu karena varian Omicron.

Namun kondisi pandemi semakin terkendali. Berdasarkan kasus harian per 29 Desember tercatat hanya terdapat 685 kasus, angka kematian sebesar 2,39 persen, dan BOR berada di angka 4,79 persen.

Jokowi menegaskan, pencabutan PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya cakupan imunitas penduduk. Hasil sero survei pada Desember 2021 tercatat sebesar 87,8 persen dan pada Juli 2022 sebesar 98,5 persen.

"Artinya kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis, ini juga sebuah angka yang tidak sedikit," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement