Kamis 29 Dec 2022 03:03 WIB

Cara Mensucikan Tanah yang Terkena Najis dalam Fikih

Islam merupakan agama yang sangat peduli terhadap kebersihan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Cara Mensucikan Tanah yang Terkena Najis dalam Fikih
Foto: Thoudy Badai
Cara Mensucikan Tanah yang Terkena Najis dalam Fikih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam merupakan agama yang sangat peduli terhadap kebersihan. Maka sarana-sarana pembersih sangat diperhatikan dalam tatanan fikih, termasuk tanah. 

Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam buku Panduan Shalat An-Nisaa menjelaskan, apabila tanah terkena najis maka disucikannya dengan menyiramkan air pada tempat najasah. 

Baca Juga

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa seorang Badui berdiri dan kencing di dalam masjid. Orang-orang pun mencacinya, namun Rasulullah SAW bersabda, "Biarkanlah dia dan tumpahkanlah seember air pada air kencingnya. Sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan dan kalian tidak diutus untuk menyulitkan,". 

Ini apabila tanah belum mengering. Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk segera menyiramnya dengan air agar menjadi suci. Adapun apabila tanah dibiarkan sampai mengering dan bekas najasah hilang, maka kekeringan tanah itu telah menyucikannya. 

Ibnu Umar berkata, "Dulu anjing-anjing kencing di dalam masjid serta datang dan pergi pada masa Rasulullah SAW. Dan mereka sama sekali tidak menyiramnya,". HR Bukhari dan Abu Dawud. 

Dan Abu Qilabah berkata, "Kesucian tanah adalah kekeringannya,". Ini semua apabila najasah berbentuk cair. Adapun apabila najasah berbentuk padat sehingga ia memiliki bentuk, maka ia tidak menjadi suci kecuali dengan kehilangan atau perubahan wujudnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement