Jumat 16 Dec 2022 06:37 WIB

Kemenhub Imbau Pengguna Pesawat Rencanakan Perjalanan Sejak Dini

Permintaan tiket pesawat diperkirakan meningkat hingga 53 persen.

Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/10/2022). PT Angkasa Pura II mencatat pada Januari hingga September 2022 jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara yang dikelolanya mencapai 44,03 juta atau meningkat 115,30 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021 yakni sebanyak 20,45 juta penumpang, dan diproyeksikan dapat melayani 60 juta penumpang hingga akhir 2022.
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/10/2022). PT Angkasa Pura II mencatat pada Januari hingga September 2022 jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara yang dikelolanya mencapai 44,03 juta atau meningkat 115,30 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021 yakni sebanyak 20,45 juta penumpang, dan diproyeksikan dapat melayani 60 juta penumpang hingga akhir 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara untuk teliti dan membeli tiket dari jauh-jauh hari menjelang musim liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Dengan meningkatnya permintaan, Kemenhub menyarankan agar masyarakat bisa memilih jam-jam yang longgar seperti pada malam hari atau dini hari, sehingga harga tiket bisa lebih bersahabat.

"Nataru ini termasuk periode high season karena ada Natal, tahun baru dan libur sekolah. Untuk itu kami mengimbau, agar masyarakat merencanakan penerbangan dan membeli tiket pesawat," kata Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perhubungan Udara, F Budi Prayitno di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga

Ditjen Perhubungan Udara terus melakukan pengawasan secara intensif kepada maskapai, untuk memastikan tarif pesawat yang diterapkan pada periode Nataru 2022/2023 sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang diatur dalam KM 106 Tahun 2019.

"Mengingat kebutuhan masyarakat yang menggunakan transportasi udara periode Nataru 2022/2023 cenderung meningkat, kami terus melakukan pengawasan secara intensif dan memastikan tarif tiket yang dijual tidak melebihi TBA," ujarnya.

Ia mengatakan Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memantau ketaatan maskapai penerbangan terhadap tarif batas atas yang telah ditetapkan.

"Kita terus melakukan pengawasan secara konsisten terhadap maskapai, dan apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Menindaklanjuti tingginya permintaan yang diprediksi akan meningkat sebesar 53,18 persen dari tahun lalu, serta akan terus berlangsung hingga awal tahun 2023, Budi memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan maskapai agar dapat meningkatkan kapasitas armadanya. Sehingga permintaan yang tinggi tadi dapat diimbangi dengan kapasitas kursi juga yang memadai.

"Kita semua berharap penyelenggaraan Nataru tahun ini dapat berjalan lancar, dan penerbangan selamat, aman, nyaman serta sehat menyertai mobilitas pengguna jasa transportasi udara ke daerah masing-masing," kata Budi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement