Kamis 15 Dec 2022 07:10 WIB

Jaksa Pelajari Pasal-Pasal KUHP Baru

Perlu internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan mendatangkan ahli akademisi dan praktisi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jaksa untuk mempelajari pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan 6 Desember 2022. Menurut dia, kejaksaan punya waktu tiga tahun selama masa transisi untuk mempelajari KUHP baru. "Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement