Rabu 07 Dec 2022 13:49 WIB

50 Persen Jamaah Haji Gabung KBIHU

KBIHU bertanggung jawab atas kemabruran ibadah haji jamaah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi. Jamaah calon Haji Khusus dari Sari Ramada Arafah Travel mengikuti kegiatan Manasik Haji, di Jakarta, Ahad (19/6/2022). 50 Persen Jamaah Haji Gabung KBIHU
Foto: Republika/Darmawan
Ilustrasi. Jamaah calon Haji Khusus dari Sari Ramada Arafah Travel mengikuti kegiatan Manasik Haji, di Jakarta, Ahad (19/6/2022). 50 Persen Jamaah Haji Gabung KBIHU

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 50 persen jamaah haji Indonesia bergabung dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, KBIHU dan Kemenag sebagai pihak yang diberikan amanah untuk memberikan bimbingan dan pendampingan manasik kepada jamaah haji.

"Kami mendapatkan datanya di atas 50 persen jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci itu bergabung dan berafiliasi dengan KBIHU," kata Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat saat menjadi pembicara dalan Munas FK KBIHU, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga

Maka dari itu, kata Arsad, KBIHU bertanggung jawab atas kesempurnaan atau kemabruran ibadah haji jamaah. KBIHU harus memastikan jamaah haji memahami rukun dan wajib haji dengan baik.

"Artinya 50 persen jamaah yang melaksanakan ibadah haji mabrur atau tidaknya itu berada di tangan siapa? Di tangan KBIHU," ujarnya.

Arsyad memastikan memberikan manasik haji menjadi tugas pemerintah melalui Kemenag dan tugas masyarakat melalui KBIHU yang ditentukan oleh Undang-undang. Bagi jamaah yang ingin mempelajari manasik haji secara mendalam bisa bergabung dengan KBIHU.

"Jamaah yang sudah mendaftarkan ke Kementerian Agama untuk melaksanakan ibadah haji kami sarankan kalau mereka mau memperdalam manasik haji atau mereka pingin dididik secara intensif bisa bergabung dengan KBIHU," katanya.

Arsad meminta, setelah jamaah bergabung, KBIHU tidak boleh melepaskan begitu saja. KBIHU harus terus mengawal agar jamaah dalam melaksanakan ibadah hajinya mendapat predikat haji mabrur.

"Jangan hanya sekadar mereka bergabung, mereka dibimbing kemudian setelah itu dilepas, kemudian setelah itu mereka tidak diarahkan menjadi jamaah yang mabrur," katanya.

Arsad mengatakan di dalam Undang-undang Haji dan Umroh, KBIHU disebut secara khusus. Hal ini berbeda dengan Undang-undang sebelumnya tidak menyebutkan KBIHU sebagai pihak yang memberikan manasik.

"KBIHU dalam Undang-undang 8 tahun 2019 mendapatkan penyembutan khusus berbeda dengan diundang-undang 13 tahun 2008," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement