Selasa 29 Nov 2022 21:42 WIB

Rencana Pengawasan Koperasi oleh OJK Dinilai tidak Efektif dan Membebani

Pengawasan koperasi oleh OJK dinilai hanya akan menambah beban OJK.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menilai, rencana pengawasan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak akan efektif dan hanya akan menambah beban OJK.
Foto: istimewa
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menilai, rencana pengawasan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak akan efektif dan hanya akan menambah beban OJK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana pengawasan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak akan efektif dan hanya akan menambah beban OJK. Wacana 'penambahan tugas' bagi OJK tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). 

"Jumlah koperasi di Indonesia itu kurang lebih sekitar 127 ribu. Jika semua diawasi oleh OJK maka bisa dibayangkan beban kerja dari lembaga ini akan semakin berat sehingga bisa dipastikan jika langkah tersebut tidak akan efektif," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, dalam keterangan resminya, Selasa (29/11/2022). 

Baca Juga

Pemerintah diketahui berencana memberikan mandat baru bagi OJK. Nantinya, OJK tidak hanya mengawasi kinerja perbankan dan investasi, namun juga akan mengawasi koperasi simpan pinjam dan transaksi kripto. Aturan mengenai kewenangan OJK tersebut akan tertuang di dalam RUU PPSK yang saat ini dibahas DPR. 

Fathan menilai, beban OJK saat ini sudah cukup berat dalam mengawasi kinerja perbankan dan investasi. Apalagi, saat ini banyak kasus yang membutuhkan gerak cepat dari OJK. Di antaranya kasus pinjaman daring (pinjol) yang meresahkan masyarakat hingga kasus-kasus di bidang investasi asuransi.

"Kami khawatir kinerja OJK akan kian kedodoran jika diberi kewenangan baru mengawasi koperasi hingga investasi digital seperti kripto," katanya. 

Dia sepakat bahwa OJK harus memperkuat peran dalam perlindungan konsumen. Kendati demikian, harus dipertimbangkan kemampuan lembaga sehingga tidak malah menciptakan polemik dan masalah baru. 

"Alih-alih menyehatkan koperasi, OJK akan makin kedodoran dalam mengawasi micro prudential di sektor jasa keuangan," ujar Fathan.

Politikus PKB ini mengatakan, koperasi pada dasarnya sudah diawasi oleh para anggotanya yang memegang otoritas tertinggi. Tapi jika dibutuhkan lembaga otoritas maka solusi untuk adanya pengawasan koperasi yang tersebar di berbagai daerah sebaiknya ada di Kementerian Koperasi dan UKM. 

"Kemenkop dan UKM sudah memiliki jaringan di berbagai daerah, tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas pegawainya, sistem pengawasannya tinggal meniru seperti OJK mengawasi lembaga keuangan, dan kalau perlu kementerian ini mendirikan direktorat jenderal khusus untuk mengawasi koperasi," ujar Fathan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement