Oleh PROF KH NASARUDDIN UMAR
Dalam artikel terdahulu, makna fikih dan sosial atsar sujud telah dibahas. Pembahasan secara hakikat lebih dari sekadar itu. Dalam berbagai kitab tafsir isyari dan kitab-kitab tasawuf dijelaskan bahwa bekas sujud (atsar sujud), tidak dipisahkan dengan kata sebelumnya (simahum fi wujuhihim min ...). Kata sumahum berarti tanda-tanda yang...
Baca Selengkapnya di republika.id
';
Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya