Jumat 25 Nov 2022 13:49 WIB

Polres Sleman Tangkap 4 Pelaku Tindak Pidana Penjualan Miras

Modus operandi tersangka yaitu untuk mencari keuntungan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi menggiring empat tersangka pelaku kasus peredaran miras di Sleman.
Foto: Febrianto Adi Saputro
Polisi menggiring empat tersangka pelaku kasus peredaran miras di Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, Jajaran SLEMAN -- Polres Sleman berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana penjualan minuman keras (miras). Keempat pelaku diamankan di salah satu kos di wilayah Pogung Kidul, Sleman.

"Kejadiannya ada di Pogung atau kosan di Blok F Pogung Kidul Mlati," kata Kapolres Sleman AKBP Imam Rifai, di Polres Sleman, Jumat (25/11/2022).

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap antara lain JAS (21 tahun), YDP (21 tahun), NPWYR (21 tahun), dan IF (21 tahun). Sedangkan satu korban berinisial MF (24 tahun) dinyatakan meninggal dunia.

"Untuk korban dengan inisial MF ini berusia 24 tahun yang merupakan mahasiswa," ujarnya. Keempat pelaku juga diketahui merupakan mahasiswa.

Mereka mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta. Polisi masih akan mendalami hubungan keempat tersangka dan sejak kapan keempatnya saling mengenal satu sama lain.

Kasus ini awalnya diketahui dari laporan adanya orang yang meninggal dunia pada Rabu 23 November 2022 yang diduga keracunan akibat minuman alkohol. Selanjutnya, petugas Satreskrim Sleman melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu.

"Selanjutnya diketahui bahwa korban ternyata meminum minuman beralkohol tidak bermerk pada Senin 21 November 2022 di kos saksi," ungkapnya.

Imam menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu untuk mencari keuntungan lewat berjualan miras oplosan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu gelas ukur, satu dirigen cairan etanol foodgrade, dan 60 botol volume 350ml beralkohol yang belum dijual.

Kapolres mengimbau agar masyarakat berpartisipasi  dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polresta Sleman. Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak mengoplos, mengonsumsi, dan memperjualbelikan miras secara sembarangan karena dapat membahayakan keselamatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement