Sabtu 19 Nov 2022 16:33 WIB

Tak Lolos Verifikasi Pemilu, Parsindo akan Laporkan Komisioner KPU Pakai UU ITE

Parsindo juga akan kembali melaporkan KPU ke Bawaslu.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) menyatakan dukungan untuk pasangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI putaran kedua, Selasa (4/4).
Foto: Republika/Mas Alamil Huda
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) menyatakan dukungan untuk pasangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI putaran kedua, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) akan melaporkan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke polisi atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Rencana itu disampaikan usai KPU menyatakan Parsindo tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal mengatakan, partainya akan melaporkan tujuh komisioner KPU RI terkait pelanggaran UU ITE dan pelanggaran kode etik. Pihaknya kini sedang menyiapkan berkas-berkas untuk membuat laporan tersebut.

Baca Juga

"Tim hukum sudah membuat legal standing terhadap pelanggaran UU ITE yang akan dilaporkan ke penegak hukum serta pelanggaran Kode Etik ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Jusuf dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

Jusuf menjelaskan, tujuh komisioner KPU itu hendak dilaporkan karena Parsindo merasa dipersulit ketika proses verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024. "Parsindo merasa saat melakukan perbaikan 1x24 jam dipersulit, sehingga tidak maksimal melakukan perbaikan verifikasi administrasi," ujarnya.

Selain melaporkan tujuh komisioner, Parsindo juga akan menggugat keputusan KPU yang menyatakan partai tersebut tidak lolos. Gugatan akan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Kami akan menggugat KPU lagi melalui Bawaslu. Karena dalam menjalankan keputusan Bawaslu yang memenangkan Parsindo, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” ujar Jusuf.

KPU pada Jumat (18/11/2022) memutuskan lima partai yang sebelumnya memenangkan gugatan sengketa di Bawaslu, tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan ini sama dengan keputusan sebelumnya yang dibatalkan Bawaslu RI.

Lima partai itu adalah Parsindo, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republikku Indonesia.

"Tidak memenuhi syarat," begitu bunyi putusan KPU atas hasil verifikasi administrasi perbaikan masing-masing partai. Putusan itu termaktub dalam Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditekan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Dalam surat pengumuman itu, KPU tidak menyebutkan penyebab lima partai itu tidak memenuhi syarat administrasi. Tidak dinyatakan pula syarat-syarat administrasi apa yang tidak bisa dipenuhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement