Senin 31 Oct 2022 18:52 WIB

Polres Tangsel Ungkap Penyalahgunaan 16 Kg Sabu Dua Orang Dibekuk

Sabu tersebut menurut rencana akan diedarkan ke Sumatera dan Jawa

Rep: eva rianti/ Red: Hiru Muhammad
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah barang bukti sebanyak 16 kilogram (kg) sabu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka ditangkap.
Foto: istimewa
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah barang bukti sebanyak 16 kilogram (kg) sabu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah barang bukti sebanyak 16 kilogram (kg) sabu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka ditangkap. 

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Jumat (21/10/2022) di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dua tersangka yang ditangkap yakni MF dan HK.

Baca Juga

Penangkapan terhadap para tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap RW di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 3 Oktober 2022 lalu dengan barang bukti berupa 500 gram sabu. RW mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari daerah Dumai, Riau, sehingga tim Resnarkoba melakukan pengembangan kasus.

Sesampai di Dumai, Riau, Retno menjelaskan, tim mencurigai sebuah mobil Innova warna hitam yang dikendarai dua orang yang ciri-cirinya sesuai yang dicari. Kemudian tim melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dari daerah Dumai ke Pekanbaru.

“Selanjutnya saat mobil itu berhenti di pinggir Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dan salah satu tersangka MF turun dari mobil dengan membawa satu buah tas ransel, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka MF dan HK. Dari penguasaan tersangka MF ditemukan 5 bungkus the China bertuliskan ‘Guanyinwang’ berisi narkotika sabu dengan berat 5 kg yang berada di tas ransel miliknya,” tutur Retno kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Senin (31/10/2022).

Dari penangkapan itu, tim melakukan pengembangan ke rumah sewa tersangka MF dan HK yang berlokasi di Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Di tempat tersebut ditemukan adanya satu buah koper warna biru yang berisi 11 kg sabu yang dikemas dengan 11 bungkus teh China bermerek sama.

Retno melanjutkan, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka J di daerah Dumai. Saat ini J berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam upaya pengejaran.

“Keseluruhan narkotika sabu yang disita seberat 16 kg yang akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya. Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Dumai-Pekanbaru-Jakarta-Tangerang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya yakni paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, juga denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement