Selasa 04 Oct 2022 00:30 WIB

Gorontalo Punya Empat Karya Warisan Budaya takbenda

Salah satu dari Keempat warisan budaya adalah longgo

Sejumlah pemuda dan pemudi mengenakan pakaian adat Gorontalo pada atraksi budaya di Benteng Otanaha, Dembe Satu, Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (22/12/2021). Masyarakat Kelurahan Dembe Satu meluncurkan Komunitas Industri Pariwisata, Pelaku Ekonomi Kreatif dan slogan promosi wisata untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan alam.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah pemuda dan pemudi mengenakan pakaian adat Gorontalo pada atraksi budaya di Benteng Otanaha, Dembe Satu, Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (22/12/2021). Masyarakat Kelurahan Dembe Satu meluncurkan Komunitas Industri Pariwisata, Pelaku Ekonomi Kreatif dan slogan promosi wisata untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan alam.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada empat karya budaya daerah tersebut yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2022.

Keempat warisan budaya adalah longgo yakni salah satu olahraga tradisional Gorontalo, serta mongubingo yakni tradisi sunat untuk anak perempuan. Dua warisan lainnya adalah amongo yaitu anyaman tikar tradisional Gorontalo, serta wunungo yaitu syair yang mengandung nasehat keagamaan.

Baca Juga

"Kami bangga keempatnya masuk tercatat sebagai warisan budaya takbenda, karena dapat mendukung upaya pelestarian terhadap karya budaya ini,"kata Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Provinsi Gorontalo

Ia berharap dengan penetapan tersebut, masyarakat Gorontalo lebih semangat melestarikan kekayaan tradisi dan budaya daerahnya.

Penetapan keempat warisan itu dilakukan dalam sidang yang digelar oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 27 September hingga 1 Oktober 2022.

Sidang penetapan dilakukan secara langsung dan diikuti secara daring oleh seluruh pemerintah provinsi. Pada tahun 2021, terdapat sembilan karya budaya Gorontalo yang ditetapkan sebagai WBTb yaitu leningo, molo?opu, tidi da?a, tidi lo malu?o, buruda, bili?u, tahuda, tidi lo tihu?o, dan dana-dana.

Sedangkan pada tahun 2019, ada tujuh yang ditetapkan sebagai WBTb yakni upiya karanji, molonthalo, mohunthingo, Iiabulo, tiliaya, tidi lo oayabu, dan tepa tonggo.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement