Jumat 30 Sep 2022 19:44 WIB

Kapolri Perintahkan Usut Dugaan Korupsi Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

Polri berjanji transparan menjawab semua isu menyangkut kasus kematian Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi jajaran petinggi polri lainnya saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Dalam keterangan tersebut, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjadi anggota Polri serta resmi melakukan penahanan terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi jajaran petinggi polri lainnya saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Dalam keterangan tersebut, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjadi anggota Polri serta resmi melakukan penahanan terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim dan Divisi Propam mengusut  penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan (HK). Sigit menegaskan, agar Polri transparan dalam menjawab semua isu publik yang berkembang menyangkut rentetan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Termasuk, kata Sigit, soal penggunaan jet pribadi oleh Brigjen HK. “Saya sudah perintahkan, terkait dengan private jet, saat ini di Propam dan Dittipikor melakukan serangkaian pemeriksaan dan kita akan telusuri penggunaan jet, dan dari mana asal uang untuk membayar private jet tersebut,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Kata Sigit, agar pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik jet, serta perusahaan operator, dan penyedia armada penerbangan pribadi tersebut. “Nanti akan kita ungkapkan dari hasil penelusuran ini,” kata Sigit.

Soal penggunaan jet pribadi oleh Brigjen HK ini bertalian dengan rentetan kasus kematian Brigadir J. Brigadir J tewas dibunuh oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Komplek Polri di Jalan Duren Tiga 46, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Kasus kematian itu baru terungkap pada Senin (11/7/2022).

Ferdy Sambo saat peristiwa itu terjadi masih menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri dengan pangkat Irjen. Brigadir J adalah ajudan dari Ferdy Sambo dan pengawal pribadi Putri Candrawathi.

Sedangkan Brigjen HK, adalah anak buah Ferdy Sambo di Div Propam yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam Polri. Terungkap setelah kematian Brigadir J itu, Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen HK menemui Keluarga Brigadir J di Jambi. Atas perintah tersebut, Brigjen HK terbang ke Jambi menggunakan pesawat jet pribadi T7-JAB dari Jakarta.

Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan, Brigjen HK ke Jambi bersama Kombes Agus Nurpatria (ANT), Kombes Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika. Di rumah Keluarga Brigadir J, Brigjen HK disebutkan melakukan sejumlah intimidasi. Melarang membuka peti jenazah Brigadir J yang sudah tertutup.

Brigjen HK juga menyampaikan kepada orang tua Brigadir J, bahwa anaknya itu tewas karena perbuatan yang tak patut dan memalukan. Brigjen HK juga dikatakan melarang pihak keluarga mendokumentasikan kondisi jenazah Brigadir J. Pun meminta kepada keluarga untuk segera memakamkan jenazah Brigadir J.

Terkait dengan penggunaan jet pribadi dari Jakarta ke Jambi oleh Brigjen HK, IPW mengatakan itu ada kaitannya dengan bisnis perjudian yang dibekingi dan melibatkan Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jet pribadi yang digunakan Brigjen HK adalah milik seorang mafia inisial RBT.

RBT, kata Teguh, adalah bandar judi besar di wilayah Jakarta dan bermakas di Gunawarman, kawasan sekitar ring-1 Mabes Polri. Jet pribadi tersebut, kata Sugeng, juga kerap digunakan oleh bos PT MMS inisial AH dan pemilik PT PPSF inisial YS.

AH disebutkan oleh Sugeng adalah mantan narapidana kasus korupsi. Sedangkan YS, adalah pebisnis judi yang bermarkas di Bali. IPW menilai, kepemilikan jet pribadi itu, serta para penggunanya, dan sampai pada Brigjen HK, lantaran adanya dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam jaringan bisnis perjudian di Indonesia. Bahkan, setelah kasus kematian Brigadir J terungkap, muncul diagram Konsorsium 303 atau Kaisar Sambo yang mengungkap struktur organisasi para petinggi Polri dengan pebisnis judi online.

Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menambahkan, mudah bagi Polri membuktikan penggunaan Jet T7-JAB tersebut. Termasuk siapa pemiliknya. Jika menghendaki pembuktian penggunaan oleh Brigjen HK, tim di kepolisian cukup meminta manifes keberangkatan 11 Juli 2022, kepada otoritas udara di bandara.

Jika menelusuri kepemilikan, kepolisian tinggal melacaknya lewat operator. Boyamin mengungkapkan, dari catatan MAKI, Jet T7-JAB, operatornya adalah PT AA.

Boyamin mengatakan, diduga pemilik jet pribadi tersebut adalah pengusaha tambang batu-bara di Kalimantan Utara (Kaltara). Kata Boyamin, pesawat pribadi itu pun sering dipakai oleh jajaran menteri di kabinet. Namun dikatakan dia, sejak informasi keterkaitan jet pribadi tersebut dengan Brigjen HK dan Ferdy Sambo, keberadaan pesawat terbang itu, sudah tak berada di Indonesia.

“Hari-hari ini sudah menjauh dari Indonesia. Sudah bergeser dari Thailand ke Dubai. Dan hari-hari ini, sudah berada di Eropa,” kata Boyamin, Kamis (22/9/2022).

Namun dikatakan dia, terkait dengan penggunaan jet pribadi tersebut oleh Brigjen HK dan relasinya dengan Ferdy Sambo, hal tersebut masih perlu diidentifikasi ada atau tidaknya tindak pidana. Menurut MAKI, jika penggunaan jet tersebut menggunakan mekanisme sewa dan dibayar, tentu tidak dapat disebut sebagai pidana.

Namun, jika penggunaan jet pribadi tersebut gratisan, maka kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. Sebab dikatakan dia, rerata sewa pesawat pribadi itu, per jamnya sekitar Rp 50 juta per jam.

“Jika dari Jakarta ke Jambi itu, dari persiapan keberangkatan tiba di Jambi dan kembali ke Jakarta, itu rata-rata tiga jam. Maka kurang lebih biaya sewanya Rp 150-an juta. Kalau itu gratis, diduga penggunaan jet itu masuk dalam tindak pidana gratifikasi,” ujar Boyamin.

Brigjen HK, dalam kasus kematian Brigadir J adalah satu dari tujuh tersangka obstruction of justice, atau penghalang-halangan penyidikan. Ia terancam dipecat dari Polri terkait statusnya sebagai tersangka. Namun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum mengagendakan sidang internal untuknya.

Sementara terhadap tersangka obstruction of justice lainnya, sudah dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penghalang-halangan penyidikan kematian Brigadir J. Mereka yang sudah dipecat, di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Kombes ANT, Kompol CP, dan Kompol BW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement