Rabu 21 Sep 2022 12:11 WIB

DPR: Proses Hukum Sambo Masih On the Track

Polri tidak boleh gegabah dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Polri membuka hasil autopsi Brigadir J kepada publik.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Polri membuka hasil autopsi Brigadir J kepada publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengaku, mengerti dengan keinginan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak agar kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J segera disidangkan. Namun demikian, menurut Didik, Polri tidak boleh gegabah dalam mengusut kasus ini agar keadilan bagi korban dapat terwujud.

“Saya bisa mengerti dan memahami harapan dari Pak Kamarudin. Namun perlu juga dipahami bahwa menangani kasus ini harus prudent, teliti dan juga terukur,” ungkapnya, Rabu (21/9/2022).

Dia menuturkan, prinsip utama dalam penegakan hukum adalah independensi, transparansi dan akuntabilitas. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu, harus Imparsial dalam penegakan hukum juga penting agar keadilan terwujud.

Menurutnya, ketiadaan imparsial bisa berpotensi penegakan hukum didasarkan kepada status. Salah-tidaknya sesuatu bukan pada “perbuatan”, tetapi pada “orang”. Jadi sebelum menegakkan hukum, dilihat dulu “siapa orangnya”, baru setelah itu menentukan kriteria salah atau tidaknya. 

Kalau ternyata orang itu mempunyai kuasa dan status tertentu, maka aparat tidak langsung menerapkan kriteria benar-salahnya. Tetapi, begitu hukum dihadapkan kepada orang yang lemah, maka aparat langsung menerapkan kriterium benar-salah. 

“Jika itu terjadi, maka penegakan hukum kita bisa dikatakan sedang tidak baik-baik saja,” ungkapnya.

Penegakan hukum, lanjut dia, harus berdasar kepada prinsip equality before the law, harus adil. Namun yang tidak kalah utama, sambungnya, adalah pengungkapan kasus penembakan Brigadir J ini harus diungkap hingga tuntas dan transparan. 

“Jangan sampai merugikan merugikan kepentingan korban. Karena dalam Sistem Peradilan Pidana kita, hak-hak dan kepentingan korban akan diwakili dan sangat bergantung kepada Polisi dan Jaksa,” terangnya.

“Sejauh ini, saya melihat langkah-langkah Polri dalam menangani kasus ini masih on the track, baik yang terkait dengan pelanggaran etik dan juga pidananya,” ujar Didik.

Keseriusan dan keterbukaan Polri dalam melakukan tahapan dan langkah-langkah bisa diakses oleh publik. Mulai dari membentuk Tim Khusus, melakukan mutasi di Divisi Propam, melakukan otopsi ulang, menghukum para pelanggar etik, pelaku obstruction of justice dan juga penanganan pidananya seperti yang diharapkan.

“Dalam konteks itu, Saya rasa dengan memberikan dukungan dan kesempatan kepada para penegak hukum untuk mengungkap kasus ini dengan tuntas adalah hal yang paling bijak. Kita kawal sepenuhnya agar proses hukum ini berjalan dan berprogres sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan keadilan akan terwujud,” kata Didik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement