Kamis 08 Sep 2022 15:17 WIB

Kemensos: BLT BBM Bukan Satu-satunya Skema Perlindungan Sosial

Kemensos menyatakan, BLT BBM menambah skema bantuan yang diterima sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat
Foto: Dok. Kem
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat menyebut bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) merupakan penebalan bantalan sosial untuk skema-skema perlindungan sosial (perlinsos) yang telah berjalan saat ini. Harry menegaskan BLT BBM bukan satu-satunya skema perlinsos yang digulirkan untuk September dan Desember pada tahun 2022.

"Namun, juga diberikan bantuan Kartu Sembako atau dulu dikenal dengan bantuan yang akan diberikan dalam bentuk cash setiap bulan menerima Rp 200.000," ujar Harry dalam Diskusi Publik Kebijakan Pemerintah Pasca-Kenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan secara daring di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga

Harry menjelaska, keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima Kartu Sembako nantinya akan mendapatkan total Rp 500.000 dari BLT BBM dan Kartu Sembako pada September dan Desember. Sifatnya adalah unconditional cash transfer sehingga penyaluran diberikan dalam bentuk uang tunai guna pemenuhan gizi dan kebutuhan lainnya, yang dapat dibelanjakan di warung mana saja.

Sedangkan, bagi KPM program keluarga harapan (PKH), skema bantuan dilakukan sedikit berbeda karena sifatnya conditional cash transfer. Nilainya bervariasi karena tergantung dari kebutuhan tiap KPM seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia hingga penyandang disabilitas.

"Jadi sekarang ini tinggal apa penyelesaian sisa-sisa yang belum tersalurkan, karena updating data nanti Oktober, November, Desember. Bulan keempat akan disalurkan kembali PKH, jadi dimungkinkan BLT BBM Desember bisa saja bersamaan dengan penerimaanPKH sesuai dengan kondisi yang dipenuhi penerima," ujar Harry.

Jadi, kata Harry, BLT BBM sifatnya men-top up atau menambah skema bantuan yang diterima sebelumnya oleh KPM. "Oleh karena itu, istilah Kementerian Keuangan disebut penebalan bantalan sosial, dalam konteks memberikan perlindungan sosial yang sebetulnya di Kemensos paling tidak ada tiga, yaitu PKH, BPNT atau Kartu Sembako, dan BLT BBM," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement