Rabu 07 Sep 2022 22:58 WIB

Pemkot Mojokerto Data Penerima Bansos Kenaikan BBM

Penerima Bansos BLT BBM ini ditentukan berdasarkan by name by address atau alamat KTP

Pemkot Mojokerto Data Penerima Bansos Kenaikan BBM (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Pemkot Mojokerto Data Penerima Bansos Kenaikan BBM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur mendata penerima bantuan sosial atas kenaikan harga BBM kepada sopir ojek online atau dalam jaringan (ojol) baik roda dua maupun empat dan sopir angkot.

"Hari ini kami sosialisasi bansos untuk ojol sekaligus dilakukan pendataan penerima bansos tersebut," kata Kepala Dishub Kota Mojokerto Endri Agus Subianto dalam keterangan pers di Mojokerto, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga

Sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, bansos antara lain diberikan kepada pengemudi angkutan umum dan ojek. Bansos tersebut akan dicairkan tiga kali, yakni bulan Oktober, November, dan Desember 2022.

"Besarannya untuk Kota Mojokerto belum tahu, masih dihitung. Dalam PMK hanya disebutkan sebesar 2 persen dari dana transfer umum (DTU)," katanya.

Penerima Bansos BLT BBM ini ditentukan berdasarkan by name by address atau alamat KTP. Sedangkan penerima Bansos sopir angkot adalah para sopir angkot yang beroperasi di kota Mojokerto. "Jadi kalau ojol, hanya yang beralamat Kota Mojokerto yang dapat Bansos," katanya.

Selain terkait Bansos BLT BBM, pada forum tersebut Dishub juga menampung aspirasi dari para pengemudi yang menginginkan kenaikan tarif ojol dan penurunan setoran kepada aplikator dikurangi. "Kalau tarif ojol ditentukan pemerintah pusat. Kami minta aspirasi disampaikan tertulis. Nanti akan kami sampaikan ke provinsi," ujarnya.

Tidak hanya ojol, pengemudi angkot juga menyampaikan aspirasi agar pengurusan STNK, trayek, dan KIR dipermudah atas nama pribadi, bukan atas nama badan hukum.Aspirasi tertulis dari para sopir ini nantinya akan disampaikan ke tingkat provinsi agar bisa ditindak lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement