Selasa 06 Sep 2022 14:50 WIB

Anak Penyandang Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan Petugas Keamanan

Modus pelaku dengan membujuk dan mengajak nongkrong korban yang tengah seorang diri.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Pelecehan seksual (ilustrasi)
Pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang anak penyandang disabilitas beirnisial G (13 tahun) menjadi korban pemerkosaan, dari seorang petugas keamanan perumahan berinisial AJ (23 tahun) di Kota Bogor. Saat ini, AJ sudah ditangkap Polresta Bogor Kota dan akan menjalani penyidikan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan, aksi bejad tersebut terjadi pada Jumat (26/8) di seputar danau perumahan Vila Bogor Indah, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan membujuk mengajak nongkrong korban yang tengah seorang diri.

“Karena situasi dan tempat memungkinkan dipaksa untuk terjadi kejadian pemerkosaan atau pelecehan seksual,” kata Ferdy, Selasa (6/9).

Ferdy mengatakan, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Pemerkosaan itu terjadi lantaran pelaku dipengaruhi hawa nafsu dan tertarik dengan korban sehingga terjadi pelecehan seksual di seputaran danau.

Dia mengungkapkan, polisi baru menangkap pelaku pada 2 September 2022 karena polisi membutuhkan waktu empat hari menyelidiki korban yang memiliki kebutuhan khusus. Sehingga, polisi memerlukan pendekatan khusus untuk berkomunikasi dengan korban.

“Setelah bisa diajak bicara dan komunikasi, baru korban mau terbuka. Saat ini korban dalam kondisi trauma dan sedang dalam pendampingan P2TP2A untuk trauma healing untuk memulihkan kondisi korban,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan pihak kesehatan dan psikologi anak. Sehingga dalam pemeriksaan korban membutuhkan waktu empag hari untuk penyesuaian dengan korban.

Setelah mendapat informasi akurat dari korban, sambung dia, polisi langsung melalukan proses penangkapan. “Pelaku ditangkap di seputar Warung Jambu ketika sedang berada di jalan. Dari informasi korban (pelaku bekerja dimana), pelaku ditangkap setelah pulang bekerja,” ujarnya.

Sementara itu, sang pelaku, AJ (23) menceritakan kejadian itu bermula ketika keduanya tengah nongkrong dan mengobrol. Di tengah-tengah obrolannya, terjadilah aksi pemerkosaan terhadap korban.

Kepada polisi, AJ mengaku tidak mengetahui jika G merupakan anak keterbelakangan mental. “Jadi pas ngobrol-ngobrol dia mau, saya juga asal pegang aja,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 76 E UU RI no.35 2014 temtang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement