Menurut Dedi, dalam pelanggaran etik terkait keterlibatan dalam tindak pidana obstruction of justice, tujuh perwira polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, Irjen Sambo, Kompol CP, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam; Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri; Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri. Terakhir, AKP Irfan Widyanto IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Tujuh tersangka obstruction of justice itu tersebut, dijerat dengan sangkaan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Tujuh tersangka tersebut, kata Dedi melanjutkan, bagian dari 35 personel Polri, yang sudah dilakukan penempatan khusus, lantaran terlibat dalam praktik obstruction of justice tersebut.
“Dan semuanya, akan dilakukan sidang etik, untuk memutuskan sanksi dari kesalahannya masing-masing,” terang Dedi.
Pada Jumat (2/8/2022), Irjen Dedi mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga kembali menggelar majelis untuk memutuskan nasin dari Kompol Baiquni Wibowo (BW). “Jadi ada 35 personel yang akan menjalani sidang etik. Dan itu, akan dituntaskan semua, sebagai komitmen Bapak Kapolri untuk menyelesaikan kasus pembunuhan di Duren Tiga ini, secara tegas, terbuka, transparan, dan tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” kata Dedi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta KKEP tak ragu melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tujuh perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Sahroni menyebut, PTDH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.
"Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Sahroni, Jumat (2/9/2022).
Namun, politisi Nasdem tersebut menyebut keputusan PTDH tetap harus melalui sidang kode etik. Sehingga, menurut Sahroni, dalam sidang kode etik itu nantinya akan terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
"Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak," tegas Sahroni.