Kamis 01 Sep 2022 01:02 WIB

Siswa Sekolah Terdampak Kecelakaan Maut di Bekasi Diliburkan Sementara

Sekolah diliburkan beberapa hari ke depan untuk pemulihan trauma siswa.

Warga melihat lokasi tempat kejadian kecelakaan sebuah truk kontainer yang menabrak halte bus di depan SDN Kota Baru II dan III di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Pemkot Bekasi akan meliburkan sekolah terdampak kecelakaan selama beberapa hari ke depan.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Warga melihat lokasi tempat kejadian kecelakaan sebuah truk kontainer yang menabrak halte bus di depan SDN Kota Baru II dan III di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Pemkot Bekasi akan meliburkan sekolah terdampak kecelakaan selama beberapa hari ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BEKASI -- Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau lokasi kejadian kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia. Dia menyampaikan dukacita atas peristiwa tersebut.

"Dari lubuk hati terdalam saya mengucapkan dukacita yang paling mendalam bagi para korban," kata dia, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga

Pihaknya memastikan, percepatan penanganan kecelakaan termasuk evakuasi para korban agar segera dibawa ke rumah sakit terdekat yakni RSUD Kota Bekasi dan Rumah Sakit Ananda Kota Bekasi. "Saya pastikan percepatan penanganan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka untuk segera ditangani, juga saya minta data segera terkait siswa yang menjadi korban kepada pihak sekolah," ucapnya.

Dirinya juga telah meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk meliburkan sekolah terdampak kecelakaan selama beberapa hari ke depan dengan maksud memberikan waktu pemulihan trauma siswa. "Saat ini sekolah kami liburkan sementara untuk menenangkan keluarga korban kecelakaan, kami akan berikan trauma healing khususnya kepada keluarga korban," katanya.

Tri mengatakan, pemerintah daerah setempat pernah bersurat kepada BPTJ terkait dengan permohonan pembatasan jam operasional kendaraan besar. "Kami sudah bersurat sejak 16 Agustus 2022 terkait pembatasan operasional kendaraan besar karena ada beberapa jalan yang statusnya adalah jalan nasional," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement