Senin 29 Aug 2022 08:28 WIB

Penerima Booster tak Lagi Harus Tes Covid-19 Jika Naik Pesawat

PPDN tetap disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Calon penumpang membawa barangnya berjalan menuju ke ruang keberangkatan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Calon penumpang membawa barangnya berjalan menuju ke ruang keberangkatan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengguna jasa penerbangan yang sudah melaksanakan vaksinasi booster, mulai Senin (29/8/2022), tak lagi diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen. Khususnya bagi penerbangan dalam negeri.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut diterbitkan untuk mempermudah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat.

Baca Juga

"PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di Jakarta, Ahad (28/8/2022).

Dia mengatakan, PPDN tetap disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). PPDN berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Nur Isnin mengatakan, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas. Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement