Senin 15 Aug 2022 18:30 WIB

Kejakgung Resmi Menahan Tersangka Surya Darmadi

Surya Darmadi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung, di Jakarta Selatan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi resmi ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Foto: Kejaksaan Agung
Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi resmi ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi melakukan penahanan terhadap buronan korupsi Surya Darmadi (SD). Penahanan dilakukan setelah Surya Darmadi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Bos PT Duta Palma Group itu, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejakgung, di Jakarta Selatan (Jaksel). Penahanan terhadap Surya Darmadi terkait dengan kasus kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai Rp 78 triliun.

Baca Juga

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidikan Jampidsus, kepada tersangka SD dilakukan penahanan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam siaran pers, Senin (15/8/2022).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, penahanan terhadap Surya Darmadi, dilakukan selama 20 hari. “Untuk kepentingan penyidikan, penahanan terhadap tersangka SD kita lakukan di Rutan Kejakgung,” ujar Supardi, Senin.

Surya Darmadi, akhirnya pulang ke Indonesia setelah sejak 2019 ditetapkan buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/8/2022). Akan tetapi, kepulangannya ke Indonesia tersebut, terkait dengan statusnya sebagai tersangka di Jampidsus Kejakgung. Jaksa Agung Burhanuddin, menetapkan Surya Darmadi, sebagai tersangka, pada Senin (1/8/2022).

Penetapan tersangka itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group terkait penguasaan lahan hutan seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Dalam penguasaan lahan tersebut, Burhanuddin mengatakan, terjadi kerugian negara setotal Rp 78 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pernah menerangkan, angka kerugian tersebut, terdiri dari Rp 10 triliun kerugian keuangan negara, dan Rp 68 triliun terkait dengan kerugian perekenonomian negara. “Estimasi penghitungan kerugian negara atas perbuatan korupsi berupa penyerobotan, dan penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group, mencapai (Rp) 78 triliun,” ujar Supardi, Senin (1/8) lalu.

Supardi menjelaskan, penghitungan kerugian tersebut, dilakukan berdasarkan tahun pertama usaha penyerobotan dan penguasaan lahan hutan yang dilakukan Duta Palma Group sejak 2003 sampai dengan 2022. Kategori penghitungan kerugian keuangan negara, kata Supardi mengungkapkan, berkisar di antara Rp 9 sampai Rp 10 triliun.

“Itu berdasarkan nilai seluruh penguasaan lahan yang dilakukan Duta Palma, bersama lima anak perusahaannya itu,” ujar Supardi. Lima anak perusahaan tersebut adalah; PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Seberida Subut, PT Palma Satu, dan PT Kencana Alam Tani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement