Jumat 05 Aug 2022 03:35 WIB

FK Unisba Bantu Kembangkan UKM Kuliner di Kabupaten Bandung

Kegiatan PKM guna meningkatkan pemberdayaan para pelaku usaha produksi kue basah.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Sebanyak 37 orang pengrajin kue tradisional, yang berasal dari RW 11 komplek Sanggar Banjaran Indah mengikuti pelatihan produk halal.
Foto: Istimewa
Sebanyak 37 orang pengrajin kue tradisional, yang berasal dari RW 11 komplek Sanggar Banjaran Indah mengikuti pelatihan produk halal.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh seluruh pelaku usaha. Termasuk para pelaku usaha bidang kuliner, mulai dari penurunan omzet, hingga terpaksa harus berhenti produksi. 

Menurut Dosen FK Unisba yang juga Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), Samsudin Surialaga, dampak tersebut juga dialami oleh komunitas para pelaku usaha produk makanan skala rumah tangga di RW 11 Kompleks Sanggar Banjaran Indah Desa Nagrak kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung. 

"Hal ini menimbulkan efek domino terhadap kondisi perekonomian keluarga yang semakin berat sementara beban kebutuhan yang harus dipenuhi semakin meningkat," ujar Samsudin, Kamis (4/8).

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata dia, perlu dilakukan berbagai upaya agar bisnis usaha yang telah dilakukan mampu tetap bertahan di era pandemi. Bahkan semakin berkembang dengan menangkap peluang pasar yang ada terutama melalui layanan pesan antar. 

Menurutnya, tantangan yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha untuk memperluas cakupan pemasaran suatu produk makanan dan minuman adalah dengan membangun kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk untuk dikonsumsi.

Samsudin menilai, komunitas pelaku usaha produksi kue basah RW 11 komlek Sanggar Indah Banjaran ini memiliki potensi untuk dikembangkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup masyarakat. 

"Pemberdayaan potensi di komunitas ini memerlukan dukungan semua pihak termasuk para akademisi. Makanya, sesuai dengan amanat Tridarma Perguruan Tinggi kami menjalankan pengabdian kepada masyarakat (PKM)," katanya.

Tujuan PKM ini, kata dia, diharapkan dapat mendorong kapasitas dan kualitas pengabdian institusi dan inovasi teknologi secara lebih komprehensif. Hal ini, sejalan dengan kemajuan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman. 

Pelaksanaan kegiatan PKM, kata dia, bertujuan untuk melakukan pemberdayaan para pelaku usaha produksi kue basah. Agar, memiliki kesadaran untuk menghasilkan produk kue basah yang aman dan berkualitas didukung dengan cara produksi yang baik, aman dan sehat serta halal.

Metode pendekatan utama pada pelaksanaan kegiatan pendampingan ini, dilakukan secara hybrid. Para pengrajin kue basah hadir di Aula Nikita secara luring dan penyampaian materi “Olahan Pangan Halal” yang memberikan pengetahuan dan pelaksanaan prinsip makanan yang dikonsumsi bagi setiap muslim yang dikenal dengan halalan dan tayyiban, disampaikan secara virtual zoom meeting oleh pakar Kepala Pusat Kajian Halal Unisba Dr Maya Tejasari dr  MKes yang juga dosen fakultas kedokteran Unisba. 

Sedangkan penyampaian materi tentang “Olahan pangan sehat standar Balai besar Pengawas Obat dan Makanan” disampaikan oleh Endang Yaya Suwarya Anggadiharja, S.Si, Apt. Setelah pemaparan materi acara dilanjutkan dengan dialog interaktif antara para produsen kue tradisional dengan para pakar tersebut.

Pada kegiatan ini para pengrajin kue tradisional juga mendapatkan ilmu bahwa olahan pangan selain harus memenuhi standar kesehatan untuk dikonsumsi, juga harus jelas halal dan thoyyiban secara prinsip-prinsip dalam ajaran Islam yang berdasarkan Alquan dan sunnah Rasulullah SAW.  

Kegiatan diikuti oleh sebanyak 37 orang pengrajin kue tradisional, yang berasal dari RW 11 komplek Sanggar Banjaran Indah. Setelah kegiatan pengabdian ini, mereka berharap dapat memahami praktik pengolahan pangan yang sehat dan halal, dan pada kegiatan selanjutnya dapat menempuh perizinan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti registrasi/ pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga(SPP-IRT) serta Sertifikasi Halal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement