Rabu 03 Aug 2022 09:15 WIB

DPRD DIY: Masalah Jilbab Siswa SMA tak Usah Dibesar-besarkan

Menurut Huda, hal itu bukan ranah intoleransi, tetapi proses pendidikan

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana (kiri) saat melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 di Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Selasa (19/7/2022).
Foto: dokpri
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana (kiri) saat melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 di Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Selasa (19/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana beranggapan masalah jilbab siswi SMA di Bantul tidak usah dibesar-besarkan. Menurut Huda, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) sudah memberikan solusi yang baik, yakni jika siswi tersebut tidak nyaman bersekolah maka bisa difasilitasi untuk pindah sekolah.  

"Saya menilai wajar jika guru sebagai pendidik menyarankan sesuatu yang dianggap baik pada muridnya," kata Huda dalam siaran pers, Rabu (3/8/2022).

Menurut Huda, seseorang mungkin saja salah dalam berkomunikasi, tetapi sebaiknya proporsional saja. "Jangan dibesarkan sehingga ada pihak yang terpojok dengan isu ini, apalagi dikaitkan dengan intoleransi," kata Huda.

Menurut anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, peristiwa guru menyarankan berjilbab bagi siswi Muslim adalah hal yang wajar. Namun jika hal itu dilakukan pada siswa non Muslim maka hal itu tidak diperbolehkan.

 

"Sebenarnya itu kan mirip dengan guru menyarankan sholat jamaah, puasa Ramadhan, serta tidak mengonsumsi narkoba kepada siswa yang sesuai agamanya. Jadi bukan ranah intoleransi, tapi proses pendidikan," katanya.

"Seorang guru juga sangat bisa menyarankan siswa beragama lain untuk taat melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing masing. Memang itu tugas guru menurut saya," katanya menambahkan.

Menurut Huda, memang penyadaran itu yang lebih penting terkait metode dan komunikasi. "Karena seseorang melaksanakan kebaikan mestinya berdasar pemahaman dan kesadaran yang baik. Itu juga tugas guru dan isntitusi pendidikan," katanya.

Huda mengimbau masyarakat untuk menghormat guru dan institusi pendidikan sepanjang mereka tidak melanggar aturan yang berlaku. 

"Jika ada aturan yang terlanggar kami minta dinas terkait mengambil tindakan yang sesuai. Juga diklarifikasi duduk permasalahan sebenarnya agar jangan berkembang isyu yang merugikan atau  berkonotasi DIY itu intoleran dan sebagainya. Kenyataannya DIY itu wilayah yang dangat toleran dan menjadi miniatur Indinesia dalam hal toleransi," katanya menutup. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement