Kamis 14 Jul 2022 23:59 WIB

Cegah PMK, Satgas Minta Peternak tak Lepasliarkan Ternak

Peternak juga diminta rutin membersihkan serta penyemprotan disinfektan pada kandang.

Peternak diminta tak melepasliarkan ternaknya untuk mencegah PMK. ilustrasi.
Foto: ANTARA/Rahmad
Peternak diminta tak melepasliarkan ternaknya untuk mencegah PMK. ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Operasi Aman Nusa II meminta peternak tidak melepasliarkan hewan ternaknya guna mencegah penularan serta penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Kepala Satgas Bantuan Operasi Aman Nusa II, Kombes Winardy mengatakan, selain tidak melepasliarkan hewan ternak, pencegahan PMK juga dilakukan dengan pembersih serta penyemprotan disinfektan kandang.

"Jumlah kasus penyakit mulut dan kuku di Aceh sekarang ini menurun. Namun, peternak kami imbau tetap waspada terhadap penularan dan penyebaran PMK dengan tidak melepasliarkan hewan ternak serta menjaga kebersihan kandang," kata Winardy di Banda Aceh, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga

Satgas ini merupakan dukungan Polri dalam menangani penularan serta penyebaran PMK yang menyerang hewan ternak seperti sapi, kerbau, maupun kambing. Winardy mengatakan, jumlah kasus PMK di Provinsi Aceh menurun. Angka kasus PMK per 13 Juli 2022 sebanyak 9.100 kasus dan sebelumnya 9.577 kasus. Artinya, ada penurunan sebanyak 477 kasus.

"Sedangkan total hewan ternak yang terinfeksi PMK di Provinsi Aceh hingga saat ini sebanyak 36.854 ekor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27.501 ekor dinyatakan sembuh serta yang mati sebanyak 217 ekor," katanya.

Winardy yang juga Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan, kepolisian yang tergabung dalam Satgas terus mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pencegahan PMK. Satgas mengajak masyarakat bisa mengetahui hewan ternaknya terpapar PMK atau tidak. "Jika terpapar PMK, segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan terdekat untuk penanganan segera," kata Winardy.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement