REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita dua jenis senjata api atau senpi terkait insiden baku tembak antar dua anggota polisi di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri No 46 RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan. Dua petugas yang terlibat baku tembak merupakan ajudan dari Irjen Ferdy Sambo, yaitu Bharada E dan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, senjata jenis HS 16 milik Brigadir J dan Glock 17 milik Bharada E dijadikan sebagai barang bukti. Kemudian sebanyak 12 peluru dalam magazin senjata jenis Glock 17, lalu sembilan peluru di dalam magazin senjata jenis HS 16.
Menurut Herdi, pihaknya juga bakalan melakukan uji balistik terhadap senjata, proyektil dan selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami sedang melakukan uji balistik terhadap barang bukti yang kami temukan tadi dua senjata yaitu glock dan HS serta kami kirimkan proyektil dan selongsong peluru ke Puslabfor dan nanti kami akan tunggu hasilnya," ujar Budhi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Menurut Budhi, terdapat tujuh luka tembak di tubuh Brigadir Nopryansah terkena tembakan dari Bharada E dan satu butir peluru bisa membuat dua luka tembak. Luka tembak terdapat di kelingking atau jari manis, sebab korban tewas menggenggam senjata dengan dua tangan, lalu peluru dari Bharada E mengenai kelingking tembus sampai ke badannya, sehingga dihitung dua.
"Juga peluru yang mengenai lengan dalam tembus ke tubuhnya jadi dihitung dua. Ada enam tembak keluar karena satu bersarang di dada,” jelas Budhi.