Kamis 07 Jul 2022 14:33 WIB

Menakar Peluang Menjerat ACT Secara Pidana

Kemensos tunggu hasil audit terkait nasib dana kelolaan ACT.

Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta. Kemensos sejak Rabu (6/7/2022) mencabut izin penyelenggaraan pemungutan uang dan barang oleh ACT.
Foto:

Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, MF Nurhuda Y, menilai ACT tak cukup hanya dibekukan izinnya. ACT juga harus ditindak tegas dengan memberi efek jera karena adanya indikasi penyelewengan dana kemanusiaan.

"Temuan PPATK ini mengindikasikan bahwa ACT telah melanggar Undang-Undang tentang Pengumpuan Uang atau Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1961,” kata Nurhuda, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).

Politikus PKB dari DAPIL Jawa tengah X tersebut menjelaskan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1961 ini mengatur aktivitas filantropi atau setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Selanjutnya, undang-undang ini dikuatkan dengan PP No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang dan Barang serta Keputusan Kementerian Sosial No 56 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat.

"Kasus ini tentu sangat melukai hati umat. Selama ini mereka sudah mempercayakan dananya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang miskin dan membutuhkan. Dengan adanya penyelewengan dana maka sudah pasti akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap ACT dan sejumlah lembaga filantropi lainnya di Indonesia," ujarnya.

Nurhuda berharap agar Kementerian Sosial menindak tegas ACT lantaran telah terindikasi melakukan penyalahgunaan dana umat untuk memperkaya diri para petinggi ACT. Selain itu ia juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyidikan dan menindak secara hukum jika ada indikasi pelanggaran pidana.

"ACT harus segera dibekukan jika terindikasi mengalirkan dana masyarakat yang dikelolanya bagi aktivitas teroris. Mobilisasi dana masyarakat untuk kegiatan terorisme akan mengancam keamanan negara. Sehingga harus cepat diusut dan ditindak secara tegas," tuturnya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika akan memberikan sumbangan. Ivan mengajak publik supaya lebih teliti sebelum menyalurkan bantuan ke lembaga filantropi. Ia berharap publik memperhatikan kredibilitas lembaga filantropi yang hendak disumbang.

"Pesannya ada risiko kalau publik tidak paham entitas tadi kredibel atau tidak. Publik nggak paham kemana dana dikelola oleh pengurusnya," kata Ivan.

Ivan mengingatkan agar polemik ACT ini tak membuat masyarakat berhenti saling membantu. Hanya saja, ia mengingatkan prinsip kehati-hatian harus dikedepankan.

"Ini pesan secara khusus karena bisa terjadi ke semua kita dari yayasan manapun juga. Harus kehati-hatian tanpa bermaksud membatasi sumbangan publik. Karena itulah yang harus dilakukan. Saling membantu," ujar Ivan.

Selain itu, Ivan meminta lembaga filantropi harus mengelola dana secara akuntabel. Ia menyampaikan pentingnya prinsip know your donor (ketahui pemberi dana) dan know your beneficiary (ketahui penerima dana).

"Terkait kegiatan penghimpunan bantuan dana harus dikelola secara akuntabel. Ada aturannya. Setiap ormas yang himpun sumbangan gunakan prinsip kehati-hatian prinsip know your donor, kenali penerima jangan sporadis atau know your beneficiary. Gunakan pencatatan yang baik," ucap Ivan.

Kemarin dalam keterangan resminya ACT menyatakan akan mengirim surat kepada Kemensos untuk meminta permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). “Sangat mungkin ACT mengusulkan kembali untuk bisa melanjutkan izin PUB,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ibnu menjelaskan, surat tersebut akan memuat perbaikan dan komitmen bersama dari para pemimpin dan semua tim ACT. Dia berharap dengan mengirim sejumlah perbaikan, Kemensos akan melihat kesungguhan ACT dalam mentaati peraturaan.

“Kamis siap dibina dan kami menunjukkan itikad baik. Semoga dengan cara ini, surat kami akan mendapat tanggapan yang positif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ibnu mengatakan izin PUB diperpanjang setiap tiga bulan sekali. Dia mengklaim saat ini merupakan masa peralihan. “Sebenarnya sekarang sedang masa peralihan yang sebelumnya kami memberikan laporan dan untuk perpanjangan berikutnya,” ucap dia.

photo
Infografis Menyempurnakan Ramadhan dengan Zakat Fitrah  - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement