Rabu 06 Jul 2022 15:01 WIB

Mangkirnya Lili Pintauli Siregar, Bukti tidak Dianggapnya Dewas KPK?

KPK mengatakan Lili Pintauli Siregar harus berada di Bali untuk urusan G20.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan sambutan saat kegiatan Workshop on Public Participation and Anti-Corruption Education di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (5/7/2022). Kehadiran Lili di Bali membuatnya terpaksa absen sidang dugaan pelanggaran etika di Dewas KPK.
Foto:

Pelanggaran etik yang dilakukan Lili memang menjadi sorotan. Bukan hanya di dalam negeri tapi juga dari luar negeri. Laporan pelanggaran HAM yang dikeluarkan Kementerian luar negeri Amerika Serikat. Laporan dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" itu menjelaskan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sudah lama mendesak Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai bahwa Lili Pintauli adalah beban di dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut.

"Demi kebaikan KPK maka sudah semestinya Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri. Kami berpandangan Lili Pintauli Siregar telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Boyamin Saiman.

MAKI meminta Dewas KPK untuk segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran Lili Pintauli Siregar. Boyamin mengatakan, hal itu dilakukan guna menjaga kepercayaan publik kepada KPK. "Apabila berlarut larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah," katanya.

Mangkirnya Lili bisa jadi makin menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga KPK. Dalam survei Indikator Politik yang dipaparkan ke publik 8 Juni 2022, KPK menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik terendah seperti dipaparkan ketikan itu oleh Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadi

Berdasarkan hasil survei, sebesar 86,2 persen publik masih percaya dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sedangkan tingkat kepercayaan presiden berada di bawah TNI atau sebesar 73,3 persen. Disusul Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebanyak 66,6 persen.

Selanjutnya, ada Kejaksaan Agung dengan 60,5 persen, pengadilan dengan 60,1 persen dan KPK dengan 59,8 persen. Di bawah KPK ada MPR, DPD, DPR dan partai politik.

"Jadi institusi yang paling dipercaya, peringkat pertama hingga ketiga tidak berubah, TNI, Presiden, Polri, yang berubah adalah Kejaksaan Agung," kata Burhanudin lagi.

Kepercayaan publik terhadap KPK terbilang turun jika dibandingkan dalam survei sebelumnya atau pada April 2022 ini. Saat itu, tingkat kepercayaan KPK masih berada di atas Kejaksaan Agung. Saat itu, KPK masih dipercaya oleh 70,2 persen masyarakat berada di atas Kejaksaan Agung.

photo
KPK sampaikan keberatannya atas temuan proses TWK yang dinilai maladministrasi oleh Ombudsman. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement