Senin 04 Jul 2022 12:07 WIB

Airlangga: Soal Pengganti Tjahjo Kewenangan Presiden

Presiden memiliki kewenangan prerogratif untuk menunjuk pengganti Tjahjo Kumolo.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: BPMI Sekretariat Presiden
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapannya terkait sosok yang akan mengisi jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) setelah Tjahjo Kumolo meninggal dunia. Menurut Airlangga, Presiden memiliki kewenangan prerogratif untuk menunjuk sosok yang tepat.

“Itu semua kan kewenangan bapak Presiden, prerogratif Pak Presiden,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga

Menurutnya, koalisi partai politik di pemerintahan pun belum membahas terkait hal itu. Ia mengatakan, saat ini masih dalam suasana duka untuk membahas terkait pengganti Tjahjo.

“Tidak ada pembicaraan dan kita masih dalam suasana duka. Jadi agak kurang elok membicarakan hal tersebut,” ujarnya.

 

Sebelumnya diketahui, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7/2022). Ia meninggal dunia pada pukul 11.10 WIB di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement