Dokter Hewan dan Ahli Kesehatan Masyarakat Institut Pertanian Bogor (IPB), drh. Denny Widaya Lukman memberikan tips pemilihan, penyembelihan hingga pengolahan daging hewan kurban bebas PMK. "Pertama ketahui ciri hewan dengan PMK. PMK yang cenderung menjangkiti hewan ternak, seperti sapi, kambing, kerbau hingga domba, menimbulkan beberapa gejala seperti sariawan pada mulut, bibir, lidah dan dinding bagian dalam pipi, air liur yang berlebihan serta luka atau lepuh di atas dan celah di antara dua kuku," kata drh Denny.
Selain itu, kuku hewan yang terluka juga dapat terlepas apabila tidak diobati segera. Kedua, pisahkan sapi dan domba karena domba cenderung tidak menunjukkan gejala jika tertular PMK.
"Panitia kurban hendaknya memotong semua hewan sehat terlebih dulu," kata Denny.
Hewan kurban dengan PMK yang bergejala ringan boleh dipotong dengan tetap memperhatikan kebersihan. Limbah kotoran hewan yang sakit dibuang dengan ditanam di tanah atau dipisahkan pada tempat tertentu, lalu laporkan pada dinas penyelenggara peternakan dan kesehatan hewan agar segera memindahkannya.
Setelah itu distribusikan segera daging kurban. "Usahakan daging kurban diterima masyarakat yang membutuhkan maksimal 5 jam setelah pemotongan," katanya. Hal ini untuk menghindari perubahan kimiawi pada daging dan berkembangnya bakteri.
"Daging juga dapat diolah menjadi kornet karena dari aspek keamanan pangan, pemanasan dalam proses produksi kornet dapat menginaktivasi virus," kata Denny.
Masyarakat tidak perlu khawatir karena PMK tidak menulari manusia. "Terkait pengolahan daging kurban, sebaiknya dimasak hingga matang agar mematikan bakteri/virus atau disimpan dalam freezer untuk mempertahankan kesegaran daging," kata Denny.
Meski daging dibekukan, nutrisi daging akan tetap terjaga dan daging tidak mengalami perubahan kimiawi secara alami.
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau (PPSKI) Nanang Subendro mengakui, menjelang Idul Adha banyak sekali kendala-kendala yang harus dihadapi peternak. Bahkan situasi perkembangan PMK yang menyerang ternak sangat masif.
“Saat ini sudah 19 provinsi lebih dan 200-an kabupaten/kota terjankit PMK. Bahkan di Jawa, zona merah semua,” kata Nanang dalam keterangan resminya, Jumat (1/7/2022).
Karenanya, Hari Raya Idul Adha yang mestinya peternak menikmati kenaikan harga 10-25 persen dari harga normal justru yang terjadi turun sampai 10-25 persen. Belum lagi jika ada ternak sapi yang terpapar, maka peternak akan memotong paksa.
“Dipotong paksa itu penurunannya luar biasa, sapi yang harganya sekitar Rp 25 juta turun menjadi Rp 10 juta hingga Rp 8 juta. Ini yang membuat peternak sangat terpukul,” katanya.
Bahkan dengan adanya kebijakan lockdown ternak di Pulau Jawa, menurut Nanang, membuat peternak tidak bisa menjual ke luar daerah, terutama kota besar seperti DKI Jakarta dan Bandung. Untuk menolong peternak yang tertimpa musibah PMK, Nanang mengatakan, pihaknya telah meminta kepada pemerintah memberikan kompensasi, berupa santunan atau ganti rugi, khususnya bagi ternak yang terinfeksi PMK.