Jumat 24 Jun 2022 16:27 WIB

DPRD-Pemkab Purbalingga Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Sebelum disetujui bersama, Banggar DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Bupati Purbalingga menandatangani berita acara persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Foto: Dokumen
Bupati Purbalingga menandatangani berita acara persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Jumat (24/6/2022) di Ruang Rapat DPRD. Setelah melewati berbagai tahapan pembahasan, berikutnya raperda ini akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi perda.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga serta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Purbalingga atas kerja sama yang sangat baik sehingga hari ini Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah setelah sebelumnya dibahas secara lebih mendalam dalam rapat komisi dan Badan Anggaran," ujar Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi.

Sebelum disetujui bersama, Banggar DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemda untuk dapat menjadi bahan masukan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun mendatang.

Pertama, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 130,39 persen dari target, untuk bisa dipertahankan dan ditingkatkan. Kedua, pemda diminta menyelesaikan semua persyaratan untuk kembali bisa mendapatkan DID (Dana Insentif Daerah).

"Ketiga, pemda hendaknya menggali potensi PAD baru dengan menjaga database wajib pajak serta berupaya mencari potensi wajib pajak baru dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM sehingga PAD dapat tercapai secara maksimal sesuai target yang telah ditentukan," lanjut juru bicara Banggar DPRD Purbalingga, H Tongat.

Keempat, pemda untuk dapat mengevaluasi deviasi yang terlalu jauh antara nilai kontrak dengan HPS agar tidak menurunkan kualitas bangunan. Kelima, pemda untuk segera menindaklanjuti temuan BPK pada 2021 agar selesai tepat waktu.

Keenam, pemda untuk lebih cermat dan inovatif dalam proses penyusunan perencanaan anggaran yang disesuaikan dengan RPJMD dan kebutuhan agar dapat meminimalisir terjadinya SILPA.

"Ketujuh, pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan rencana pembentukan Tim Pengelolaan Dana CSR di Kabupaten Purbalingga dalam rangka mengakomodir dana CSR sehingga dana CSR dapat terkumpul dan dapat digunakan sesuai prioritas kebutuhan di Kabupaten Purbalingga," jelas Tongat.

Kedelapan, pemda untuk dapat memaksimalkan semua potensi PAD. Kesembilan, pemda untuk segera menyelesaikan proses penyusunan Raperda tentang Retribusi.

Kesepuluh, pemda untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait pertambangan galian C dengan melakukan peninjauan berkala untuk memastikan semua galian C sudah memiliki izin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement