Senin 20 Jun 2022 06:09 WIB

Pemkot Tangsel Klaim Wabah PMK Terkendali, Temuan Kasusnya Minim  

Pemkot Tangsel Klaim Wabah PMK Terkendali, Temuan Kasusnya Minim  

Rep: Eva Rianti/ Red: Muhammad Hafil
Pemkot Tangsel Klaim Wabah PMK Terkendali, Temuan Kasusnya Minim. Foto:   Foto ilustrasi: hewan ternak
Foto: istimewa
Pemkot Tangsel Klaim Wabah PMK Terkendali, Temuan Kasusnya Minim. Foto: Foto ilustrasi: hewan ternak

IHRAM.CO.ID,TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kota Tangsel terkendali. Hingga saat ini, temuan kasus PMK di wilayah tersebut tercatat sangat sedikit dibandingkan dengan temuan kasus di wilayah lainnya se-Tangerang Raya.

“PMK relatif aman, dari 3.500 sapi (yang ada di Tangsel), ada 14 yang terindikasi, dua positif, sisanya suspect,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie akhir pekan lalu.

Baca Juga

Jika dibandingkan dengan daerah lain di Tangerang Raya, kasus PMK di Tangsel minim. Kota Tangerang diketahui telah mencatatkan lebih dari 500 ekor hewan ternak yang terpapar PMK, dan Kabupaten Tangerang mencatat ada lebih dari 200 ekor hewan ternak yang positif PMK.

Kendati relatif minim, Benyamin menyebut pihaknya terus mengantisipasi wabah tersebut menjelang Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1443 Hijriyah/ 2022 Masehi. Upaya yang dilakukan meliputi antisipasi hingga penanggulangannya.

Diantara upaya yang dilakukan yakni membentuk tim satuan tugas atau unit reaksi cepat yang bertugas melakukan penyekatan lalu lintas hewan di titik-titik perbatasan. Tim satgas tersebut juga menyiagakan pos pantau serta menerapkan pola isolasi dan penyembuhan apabila mendapati hewan ternak yang terpapar PMK.

Benyamin meminta masyarakat agar tetap berhati-hati apabila menemukan hewan ternak yang positif PMK. Namun warga juga diminta untuk tidak terlalu khawatir menanggapi fenomena PMK yang muncul kembali setelah Indonesia dinyatakan bebas dari wabah tersebut tiga dekade yang lalu.

Terpisah, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel Saidih mengatakan, dalam menanggapi kekhawatiran soal PMK, masyarakat dapat berpatokan pada fatwa MUI Pusat terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK. Dalam fatwa nomor 32 Tahun 2022, disebutkan ada tiga hukum terhadap PMK, yakni sah, tidak sah, dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

“Dalam fatwa itu disebutkan, hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan, tetap sah menjadi hewan kurban. Kategori gejala klinis ringan adalah lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluarga air liur lebih dari biasanya,” kata Saidih. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement