Rabu 01 Jun 2022 01:27 WIB

Alasan Mengapa Orang Sakit Tetap Wajib Sholat

Pada prinsipnya, sakit bukanlah alasan bagi umat Islam untuk menanggalkan sholat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Umat Muslim berjalan usai melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Alasan Mengapa Orang Sakit Tetap Wajib Sholat
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Umat Muslim berjalan usai melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Alasan Mengapa Orang Sakit Tetap Wajib Sholat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada prinsipnya, sakit bukanlah alasan bagi umat Islam untuk menanggalkan sholat. Meski ada keringanan-keringan dalam menjalankan praktik sholatnya, namun bukan berarti sholat dapat ditinggalkan karena sakit. Mengapa demikian? 

Pakar Ilmu Alquran KH Ahsin Sakho menjelaskan, setiap umat Islam diwajibkan melaksanakan sholat lima waktu. Sholat lima waktu merupakan ibadah yang spesial karena langsung Allah turunkan tanpa perantara, yakni langsung kepada Nabi Muhammad SAW dalam peristiwa Isra Miraj. 

Baca Juga

"Itu menandakan sholat lima waktu ini merupakan ibadah yang sangat penting, jadi hukumnya wajib," kata Kiai Ahsin. 

Ustadz Ahmad Sarwat dalam buku Shalat Orang Sakit menjelaskan bahwa tidak serta merta karena alasan sakit maka seseorang dapat meninggalkan sholat. Kalau pun terpaksa harus meninggalkan sholat, karena alasan sakit yang tidak mungkin bisa mengerjakan sholat, maka tetap saja sholat itu menjadi utang yang harus dibayarkan di kemudian hari. 

 

Sseseorang yang sakit tetap diwajibkan mendirikan sholat dengan melakukan gerakan dan posisi sholat sebisa dan semampu yang dia lakukan, meskipun tidak sampai sempurna. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah At-Taghabun ayat 16, yang artinya, "Dan bertakwalah kamu semampu yang kamu bisa,". Dan juga berdasarkan sabda Nabi, "Idza amartukum bi amrin fa'tu minhu mastatha'tum,". Yang artinya, "Apabila kalian diperintahkan sesuatu maka kerjakanlah semampu yang bisa kalian lakukan,". 

Maka pada prinsipnya, apapun bacaan dan gerakan sholat yang masih bisa dikerjakan, maka tetap wajib dikerjakan. Dan apa yang sama sekali mustahil untuk dilakukan, maka boleh ditinggalkan. Dalam konteks sholat lima waktu ini, umat Islam tidak mengenal prinsip kerjakan atau tinggalkan. 

Tapi yang berlaku sebagaimana kaidah dalam ushul fikih berikut, "Ma laa yudraku kulluhu yutraku julluhu,". Yang artinya, "Apa yang tidak bisa didapat secara keseluruhannya, bukan berarti harus ditinggalkan semuanya,". 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement