Senin 30 May 2022 21:35 WIB

Asosiasi Blockchain Apresiasi Pemungutan Pajak Perdagangan Aset Kripto

Pemerintah menarik PPN atas transaksi perdagangan aset kripto sebesar satu persen.

Dunia Kripto (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Dunia Kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Asih Karnengsih mengapresiasi langkah pemerintah yang memungut pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022."Kami mengapresiasi dan akan mendukung pemerintah dalam membuat dan menetapkan peraturan perpajakan terhadap aset kripto, artinya industri aset kripto saat ini menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh pemerintah karena memiliki potensi yang besar untuk dapat menyumbang pada pendapatan negara," katanya dalam keterangan resmi, Senin (30/5/2022).

Namun menurutnya dasar hukum tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto masih perlu diperkuat."Tarifnya juga perlu memperhatikan kemampuan dalam mempertahankan daya saing pelaku usaha dalam negeri," katanya.

Baca Juga

Adapun berdasarkan peraturan yang berlaku mulai 1 Mei 2022, pemerintah menarik PPN atas transaksi perdagangan aset kripto sebesar satu persen dari tarif PPN, dikalikan nilai transaksi aset kripto.Investor kripto juga akan dikenakan PPh final dari penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto dengan besaran 0,1 persen.

Menurutnya, tarif ini dapat mengurangi daya saing pelaku usaha perdagangan aset kripto dalam negeri sehingga pelanggan lebih memilih bertransaksi melalui pedagang aset kripto luar negeri yang tidak diawasi Bappebti.Hal ini pun dikhawatirkan akan menahan laju pertumbuhan industri aset kripto dalam negeri, khususnya pertumbuhan usaha pedagang yang sudah terdaftar dan patuh terhadap peraturan Bappebti.

"Kemudian, hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah ekosistem aset kripto yang juga sedang dibangun oleh pemerintah, mencakup bursa berjangka, lembaga kliring, dan depository yang berarti akan ada additional fees yang tidak dikenakan pada pedagang fisik aset kripto luar negeri," katanya.

Sementara itu, mengesampingkan kendala teknis di lapangan, VP of Operations Upbit Indonesia Resna Raniadi mengatakan sangat mengapresiasi langkah pemerintah."Selaku exchanger tentunya sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan pengenaan pajak pada transaksi aset digital. Semoga ke depannya diiringi dengan kemudahan bagi kami dalam mengembangkan ekosistem ini, Upbit Indonesia berkomitmen untuk selalu patuh pada peraturan pemerintah," ungkap Resna.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement