Senin 16 May 2022 15:30 WIB

Labelisasi BPA untuk Galon Isi Ulang, Begini Saran Kementerian Perindustrian

Kemenperin menyarankan kebijakan labelisasi BPA mesti didukung kajian matang

Ilustrasi galon isi ulang. Kemenperin menyarankan kebijakan labelisasi BPA terhadap galon isi ulan mesti didukung kajian matang
Foto:

Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar), Edy Sutopo, mengatakan sama sekali tidak menerima undangan dari BPOM, “Kami tidak diundang oleh BPOM,” kata Edy Sutopo.    

Sebelumnya, Putu Juli Ardika mengatakan isu soal BPA memang sangat sensitif. Karenanya, dia menyarankan agar semua pihak melihat juga mengenai standar yang dikeluarkan regulator terkait keamanan kemasan yang mengandung BPA. 

Putu pun meminta agar pihak-pihak yang mengembuskan isu terkait BPA ini tidak merusak pemulihan industri di tengah pasar yang belum bagus akibat pandemi. Apalagi saat ini fokus pemerintah adalah memulihkan ekonomi di tengah pandemi. “Konsentrasi kita sekarang melakukan pemulihan industri karena pasar di dalam negeri masih belum bagus,” katanya. 

Dia menjelaskan bahwa ekspor makanan dan minuman (mamin) sepanjang Januari hingga Agustus 2021 sebesar 111 miliar dolar AS. Jumlah itu jauh lebih besar daripada total ekspor Indonesia pada 2019. Menurutnya, ekspor di industri mamin itu kontribusinya sebanyak 78 persen dari keseluruhan ekspor. 

Sementara itu, Edy Sutopo menegaskan bahwa industri kemasan galon guna ulang punya arti tersendiri bagi industri mamin dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Saya kira, kita perlu menjaga industri ini. Jangan sampai ada isu-isu yang bisa memengaruhi kinerja industri makanan dan minuman kita yang selanjutnya bisa berpengaruh pada perekonomian nasional,” ujarnya. 

Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh, juga meminta agar dalam menyusun kebijakan label BPA terhadap galon guna ulang itu, BPOM seharusnya juga melihat keseimbangan usaha di Indonesia.  “Ini kan masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19,” tukasnya. 

Karenanya, Saifulloh menyampaikan agar BPOM harus membuat kebijakan yang ideal dan real. “Bukannya kami mengabaikan BPOM. Kecuali kalau sudah ada bukti bahwa sebagian orang meninggal karena minum air galon guna ulang itu, baru mungkin kita pikirkan. Sampai sekarang, saya belum menerima kajian dari BPOM soal itu,” kata dia.  

Baca juga: Amalan Sunnah yang akan Didoakan Puluhan Ribu Malaikat

 

Seperti diketahui, mengenai batas aman atau toleransi BPA dalam kemasan makanan ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

Di sana diatur semua persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan, tidak hanya BPA saja, tapi juga zat kontak pangan lainnya termasuk etilen glikol dan tereftalat yang ada pada plastik pangan berbahan PET. 

 

Dalam peraturan BPOM yang dikeluarkan pada  2019 itu juga dijelaskan bahwa tidak ada kemasan pangan yang free dari zat kontak pangan. Tapi, di sana diatur mengenai batas migrasi maksimum dari zat kontak itu sehingga aman untuk digunakan sebagai kemasan pangan.   

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement