Kamis 12 May 2022 18:22 WIB

Ridwan Kamil: Angka Covid di Jabar Tinggal 0,8 Persen

Jawa Barat menjadi Provinsi tertinggi dalam penyuntikan vaksin Covid-19. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) mengatakan, 80 juta dosis vaksin sudah disuntikkan kepada warga Jawa Barat.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) mengatakan, 80 juta dosis vaksin sudah disuntikkan kepada warga Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan, saat ini angka pasien Covid-19 yang dirawat di Jawa Barat berada di bawah 1 persen. "Kita panjatkan puji syukur, Covid-19 di Jawa Barat tinggal 0,8 persen yang dirawat dari puncaknya 91 persen," ujarnya dalam Apel Siaga Tim Pendamping Keluarga Nusantara Bergerak di Alun-Alun Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022).

Ridwan yang biasa disapa Kang Emil itu mengungkapkan, Jawa Barat menjadi Provinsi tertinggi dalam penyuntikan vaksin Covid-19. Menurutnya, 80 juta dosis vaksin sudah disuntikkan kepada warga Jawa Barat.

"Jawa Barat juga provinsi yang menyuntikan vaksin terbanyak se-Indonesia, 80 juta lebih dosis vaksin sudah tersuntikkan," ucapnya.

Dia pun mengajak, masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 bukan pekerjaan yang mudah. Diketahui, Jawa Barat merupakan wilayah yang memiliki penduduk mendekati 50 juta jiwa.

 

"Bayangkan mengajak 80 juta individu yang dari gunung, dari pantai, dari mana-mana. Provinsi tersulit karena penduduk Jabar mendekati 50 juta orang," ujarnya.

Berdasarkan data satgas pada Kamis (12/5/2022), jumlah kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 335 kasus positif. Sementara itu jumlah pasien sembuh bertambah 785, meninggal 14.

Sebelumnya pada Rabu (11/5/2022), tercatat total kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 6.049.541 kasus, sembuh 5.887.786 kasus, dan meninggal 156.424 kasus. Untuk kasus aktif berkurang 464 dibandingkan kemarin, hal ini membuat kasus aktif Covid-19 RI tercatat menjadi 4.867.

Per 10 Mei 2022, pemerintah kembali memperpanjang PPKM leveling melalui Instruksi Mendagri (InMendagri) No. 24 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Pulau Jawa - Bali dan InMendagri No. 25 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah non Jawa - Bali. PPKM leveling ini akan berlaku sampai tanggal 23 mei 2022.

Dalam kebijakan terbaru ini, masih terdapat 1 wilayah Jawa - Bali yang berada di level 3 yaitu Kabupaten Pamekasan. Sedangkan untuk wilayah non Jawa-Bali masih terdapat 22 kabupaten/kota yang masih berada di level 3.

Untuk itu, apresiasi diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menurunkan level PPKM dengan terus menyesuaikannya dengan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebagaimana ditetapkan Menteri Kesehatan serta ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi daerah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement