Jumat 06 May 2022 21:44 WIB

Kemenag Bengkulu Sebut Zakat Fitrah Capai Rp 20,7 Miliar

Penghimpunan zakat fitrah tersebut meningkat 3,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah, Jumat (29/4/2022) (ilustrasi). Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu menyebutkan total zakat fitrah yang terkumpul dari masyarakat di provinsi itu mencapai Rp 20,7 miliar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah, Jumat (29/4/2022) (ilustrasi). Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu menyebutkan total zakat fitrah yang terkumpul dari masyarakat di provinsi itu mencapai Rp 20,7 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu menyebutkan total zakat fitrah yang terkumpul dari masyarakat di provinsi itu mencapai Rp 20,7 miliar.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Zahdi Taher di Bengkulu, Jumat (6/5/2022), mengatakan, penghimpunan zakat fitrah tersebut meningkat 3,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. "Untuk zakat fitrah pada 1443 Hijriah telah terkumpul sebanyak Rp 20,7 miliar dari seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu," kata Zahdi.

Baca Juga

Ia mengatakan, dari Rp 20,7 miliar tersebut berdasarkan laporan dari seluruh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu dan merujuk pada laporan kantor urusan agama. "Zakat yang telah terkumpul tersebut sudah disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya," kata dia.

Selain uang, pihaknya juga telah menyalurkan beras sebanyak 1,6 juta kilogram. "Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan kepada yang berhak menerima," katanya.

 

Menurut dia, besaran zakat fitrah di Provinsi Bengkulu yaitu beras sebanyak 10 canting atau 2,5 kilogram per orang, sedangkan besaran zakat fitrah berupa uang berbeda-beda di setiap daerah. Besaran uang zakat fitrah di Kota Bengkulu Rp 35 ribu, Rp 30 ribu, dan Rpn25 ribu per orang, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 30 ribu, Rp 28 ribu, dan Rp 27 ribu, Kabupaten Bengkulu Utara Rpn32 ribu, Rp 30 ribu, dan Rp 26 ribu, Kabupaten Seluma Rp 35 ribu, Rp 30 ribu, dan Rp 25 ribu, Kabupaten Rejang Lebong Rp 35 ribu, Rp 30 ribu, dan Rp 25 ribu.

Selanjutnya, Kabupaten Kaur Rp 35 ribu, Rp 30 ribu, dan Rp 25 ribu, Kabupaten Lebong Rp 33 ribu dan Rp 24 ribu, serta Kabupaten Mukomuko Rp 35 ribu, Rp 30 ribu, dan Rp 25 ribu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement