Rabu 04 May 2022 13:34 WIB

Pemprov DKI Batasi Kapasitas Pengunjung Taman dan Hutan Kota, Hanya 75 Persen

Kebijakan mengacu pada pemberlakuan PPKM berskala mikro level 2

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Warga saat mengunjungi Taman Suropati di Jakarta, (ilustrasi). Dalam momen libur Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap membatasi kapasitas pengunjung taman dan hutan kota.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga saat mengunjungi Taman Suropati di Jakarta, (ilustrasi). Dalam momen libur Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap membatasi kapasitas pengunjung taman dan hutan kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam momen libur Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap membatasi kapasitas pengunjung taman dan hutan kota. Kapasitas pengunjung hanya 75 persen berlaku mulai 19 April-9 Mei 2022, dapat diperpanjang berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.

"Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, adanya pembatasan kapasitas pengunjung taman dan hutan kota," demikian ditulis akun resmi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, @tamanhutandki.

Baca Juga

Kebijakan tersebut mengacu pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro level 2 serta keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19. Pemprov pun mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan prosedur tetap dalam RTH (ruang terbuka hijau).

Pengunjung taman dan hutan kota diwajibkan memakai masker standar kesehatan dan dianjurkan membawa penyanitasi tangan. Pengunjung menjaga jarak aman dengan pengunjung lainnya minimal dua meter dan tidak berkerumun.

Pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau JAKI untuk memasuki RTH. Tidak ada batasan usia, tetapi anak di bawah 12 tahun wajib pendampingan orang tua dan membawa bukti vaksin minimal dosis pertama.

Pengunjung dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius dilarang masuk, dapat segera kembali ke rumah dan memeriksakan diri ke layanan kesehatan. Jam operasional taman mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB, kecuali Taman Marga Satwa Ragunan dan Tebet Eco Park yang memiliki jadwal tersendiri.

Daftar 124 lokasi RTH dengan pembatasan kapasitas pengunjung dapat dilihat dalam unggahan @tamanhutadki. Lokasi RTH tersebar di lima kota seperti Taman Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, Hutan Mangrove Angke Kapuk di Jakarta Utara, Taman Cattleya di Jakarta Barat, Taman Apung dan Taman Piknik di Jakarta Timur, serta Tebet Eco Park di Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement