Senin 25 Apr 2022 17:33 WIB

Buntut Petasan Hancurkan Rumah, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

mereka diduga telah membeli, menyimpan, dan meracik bahan-bahan berbahaya.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Warga menonton lokasi ledakan petasan di Plosokuning, Sleman, Yogyakarta, Jumat (22/4/2022). Satu rumah warga  hancur imbas ledakan petasan pada Jumat (22/4/2022) pagi sekitar pukul 07.45 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga menonton lokasi ledakan petasan di Plosokuning, Sleman, Yogyakarta, Jumat (22/4/2022). Satu rumah warga hancur imbas ledakan petasan pada Jumat (22/4/2022) pagi sekitar pukul 07.45 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polres Sleman menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam ledakan petasan yang mengakibatkan rumah hancur. Terjadi di Jalan Kemuning, RT 22, RW 9, Kampung Plosokuning, Kalurahan Minomartani, Kalurahan Ngaglik, Jumat (22/4) lalu.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah selesai olah TKP. Dari sana, ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan penetapan empat warga sebagai tersangka tersebut.

"Pertama saudara ADS seorang mahasiswa, kedua saudara MDA seorang karyawan honorer, ketiga saudara MFI seorang pekerja cleaning service, yang keempat saudara EOP seorang karyawan swasta," kata Ade di Mapolda DIY, Senin (25/4).

Ia menekankan, mereka diduga telah membeli, menyimpan, dan meracik bahan-bahan berbahaya yang akhirnya meledak pada hari itu. Kejadian itu sendiri menimbulkan kerugian sebuah rumah milik Pak M hancur, rumah-rumah sekitar alami kerusakan.

Ade menjelaskan, bahan-bahan dibeli dari toko daring (online) yang berbeda. Dari tempat kejadian, ditemukan ada dua mercon berukuran besar yang masing-masing memiliki berat satu kilogram, serta tiga renteng berisikan 20-25 mercon.

Kemudian, lanjut Ade, ditemukan kertas-kertas bahan pembuat mercon, belerang, black powder, sumbu mercon, aluminium metal powder dan roman candle. Kepada keempat tersangka disangkakan Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat.

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, dan saat ini sedang diproses oleh Polres Sleman," ujar Ade.

Ia berharap, masyarakat tidak lagi membuat mercon atau petasan yang dampaknya sangat berbahaya. Ade mengingatkan, jika rumah saja bisa rusak hancur berantakan seperti yang terjadi di Plosokuning, apalagi jika ledakan terkena tubuh manusia.

Apalagi, bila rencananya digunakan untuk memperingati hari-hari tertentu yang menjadi kegiatan yang kurang baik. Ade menegaskan, Polisi akan memproses kasus ini sampai tuntas dan diharapkan tidak lagi terjadi lagi pada masa mendatang.

Kapolda DIY sendiri sudah mengingatkan kepada jajaran untuk meningkatkan kegiatan penangkalan dan pencegahan. Saat ini, Polda DIY masih pula melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat untuk membantu masyarakat yang hendak melakukan mudik Lebaran.

"Di sisi lain kami sebagai satgas penegakan hukum tetap melakukan antisipasi dan penegakan hukum yang meresahkan masyarakat, razia tetap kita lakukan," kata Ade. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement