Senin 25 Apr 2022 04:40 WIB

Hadis-Hadis Seputar Keutamaan Zakat yang Diabadikan Syekh Nawawi

Rasulullah SAW menjabarkan keutamaan zakat dalam berbagai sabdanya

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi membayar zakat. Rasulullah SAW menjabarkan keutamaan zakat dalam berbagai sabdanya
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Ilustrasi membayar zakat. Rasulullah SAW menjabarkan keutamaan zakat dalam berbagai sabdanya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Zakat itu hanya dilakukan orang-orang mukmin. Sebab, orang munafik tidak akan mau membayar zakat, karena dia tidak meyakininya.

Padahal, zakat memiliki banyak keutamaan dan kelebihan. Di antaranya disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

Baca Juga

اَلزَّكَاةُ  قَنْطَرَةُ الْاِسْلَامِ “Zakat itu jembatan Islam”. (HR Thabrani dari Abu Darda’, dan Baihaqi dari Ibnu Umar).

Seperti dijelaskan Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Tanqih al-Qaul al-Hatsits, Nabi Muhammad SAW juga bersabda, “Zakat adalah bersih-bersihnya iman.”

 

Dalam kitabnya ini, ulama kelahiran Banten ini cukup banyak mengutip tentang hadits yang menjelaskan tentang keutamaan zakat. Dia juga mengungkapkan sebuah hadits, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda: 

حَصِّنُوا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَدَاوَوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَأَعِدُّوْا لِلْبَلَاءِ الدُّعَاءَ

“Jagalah harta benda kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah dan siapkan doa untuk musibah.” (HR Thabrani, Abu Nuaim, dan Khatib).

Syekh Nawawi kemudian menjelaskan maksud dari hadits tersebut. Menurut dia, hadits itu menjelaskan bahwa dengan mengeluarkan zakat tidak ada harta benda yang hancur, baik di darat maupun di laut, kecuali karena tidak dizakati.

“Obatilah orang sakit dengan sedekah, sebab sedekah lebih manjur daripada obat lahir. Berdoalah ketika terjadi musibah, karena doa akan menyirnakannya,” jelas Syekh Nawawi Al Bantani.

Menurut Syekh Nawawi, dalam hadits lain Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda:  مَا تَلَفَ مَالٌ فِي بَرٍّ وَلا بَحْرٍ إِلا بِمَنْعِ الزَّكَاةِ   “Tidak ada harta benda binasa di darat dan di laut, kecuali enggan berzakat.”   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement