Kamis 21 Apr 2022 04:26 WIB

Satgas Tambahkan Pengaturan Perjalanan di Periode Mudik Lebaran

Tambah aturan lainnya adalah opsi testing mTnggunakan antigen 1 x 24 jam bagi PPLN

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Calon penumpang menunggu kedatangan kapal di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/4/2022). Para pemudik yang sebagian besar bertujuan ke Bima, Maumere, Maluku dan Sorong tersebut memilih untuk mudik lebih awal guna menghindari puncak arus mudik dan kenaikan tarif tiket kapal jelang lebaran.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Calon penumpang menunggu kedatangan kapal di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/4/2022). Para pemudik yang sebagian besar bertujuan ke Bima, Maumere, Maluku dan Sorong tersebut memilih untuk mudik lebih awal guna menghindari puncak arus mudik dan kenaikan tarif tiket kapal jelang lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 menambahkan beberapa pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik Lebaran Idul Fitri 2022. Wiku mengatakan, dua tambahan aturan itu melalui addendum Surat Edaran Satgas Nomor 16 tentang Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan addendum SE Satgas Nomor 17 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan ke Luar Negeri yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.

"Dua kebijakan mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman di mana penambahan pelabuhan laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri," kata Wiku dikutip dari siaran Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga

Wiku mengatakan, tambah aturan lainnya adalah opsi testing menggunakan antigen 1 x 24 jam bagi PPLN khusus untuk keberangkatan dari Singapura. Dengan ketentuan, telah menetap di Singapura minimal 14 Hari dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.

Selain itu, tambahan pengaturan testing bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun dan sudah divaksin dosis kedua, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin yaitu tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19."Sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3 x4 jam," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement