Fedik mengatakan, pada situasi normal, uji coba vaksin booster dilakukan secara terpisah dengan tahapan uji klinis Fase 3. Tapi dengan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait situasi darurat, maka uji coba booster didapat dilakukan secara pararel dengan Fase 3.
"Misalnya vaksin A dipakai booster, itu ada penelitian sendiri. Tapi karena darurat, kadang dibolehkan saja," ujarnya.
Pelaksanaan uji coba dosis booster pada vaksin Merah Putih, menurut Fendik, akan menggunakan metode homolog. Platform vaksin yang digunakan tetap sama dengan dosis lengkap primer agar hasilnya lebih optimal.
"Kalau booster heterolog (berbeda platform) akan memulai dari ulang lagi, sebab sel memori akan mengenal virus dari awal lagi," ujar Fendik.
Sementara itu, jika susunan proteinnya sama, hasilnya pasti ada memori dan lebih cepat bereaksi pada virus. Jika seluruh rangkaian uji klinis Fase 2 dan 3 berjalan lancar, BPOM RI menargetkan vaksin Merah Putih memperoleh Izin Edar Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) pada Agustus 2022 dan siap digunakan masyarakat.