Senin 11 Apr 2022 16:33 WIB

92 Persen Masjid Belum Jadi Unit Pengumpul Zakat

Faktor utama masjid tidak mau jadi UPZ karena tidak ada sumber daya manusia.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Warga memindai kode batang (QR Code) untuk pembayaran zakat, infak dan sedekah di Masjid Jami Al-Mutaqqin, Jakarta, Selasa (15/2/2022). 92 Persen Masjid Belum Jadi Unit Pengumpul Zakat
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memindai kode batang (QR Code) untuk pembayaran zakat, infak dan sedekah di Masjid Jami Al-Mutaqqin, Jakarta, Selasa (15/2/2022). 92 Persen Masjid Belum Jadi Unit Pengumpul Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor menyampaikan di Indonesia terdapat 270.241 masjid. Sebanyak 92 persen masjid belum menjadi unit pengumpul zakat (UPZ).

Berdasarkan hasil survei, sekitar 65,55 persen masjid ingin menjadi UPZ. Tarmizi mengatakan, dari hasil kajian maka terdapat beragam respons dan tanggapan terkait kesediaan masjid untuk menjadi UPZ. Sebanyak 83,16 persen masjid telah mengetahui adanya lembaga Baznas dan lembaga amil zakat (LAZ) sebagai lembaga resmi untuk menunaikan zakat.

Baca Juga

"Serta sebanyak 50,49 persen telah mengetahui tentang unit pengumpul zakat, namun untuk kesediaan masjid agar menjadi UPZ hanya ada 65,55 persen masjid yang ingin menjadi UPZ," kata Tarmizi melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (11/4/2022).

Ia menerangkan, faktor utama masjid tidak mau jadi UPZ karena tidak ada sumber daya manusia (SDM) yang memadai. SDM tersebut nantinya akan menjadi pengurus teknis UPZ masjid. Faktor lainnya karena lebih nyaman menggunakan sistem yang ada, yaitu sebagai amil hanya di bulan Ramadhan saja dan tidak ada keinginan untuk menjadi UPZ.

Tarmizi mengatakan selain itu ada faktor prosedur yang menyulitkan dan minimnya informasi. Ini disebabkan pengurus masjid yang tidak tetap dan berganti-ganti.

Ia menambahkan, masjid juga berharap adanya solusi. Mereka mengusulkan masjid memiliki peran sebagai penyalur dana zakat secara langsung dan catatan rekapan dana hanya disetorkan kepada Baznas. Sehingga ada kontribusi dan peranan pengurus UPZ dan DKM masjid dalam aktivitas zakat.

"Hal ini juga terus dilakukan koordinasi dan model pengawasan atas usulan ini, karena di beberapa daerah sudah banyak yang melakukan program penyaluran," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement