Senin 21 Mar 2022 00:39 WIB

Polda Metro Tangkap Tiga Terduga Penipuan 'Robot Trading Fahrenheit'

Polda Metro Jaya sudah mengantongi identitas dan melakukan pengejaran bos investasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang atas dugaan kasus investasi bodong bermodus robot 'trading' Fahrenheit. Ketiga terduga pelaku yang ditangkap berinisial D, QL dan DB. Dalam kasus ini ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda berkaitan dengan kasus ini.

"Mungkin masyarakat sudah mendengar robot treding Fahrenheit. Kami sidah amankan tiga orang terkait dengan pelaku-pelaku dari pada robot treding tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada awak media, Ahad (20/3).

Auliansyah menjelaskan tiga orang yang diamankan tersebut diketahui berinisial D, IL, dan DB. Adapun peran ketiga orang itu yakni mengajak orang untuk menanamkan modal, admin, dan pengelola situs web.

Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima puluhan laporan polisi terkait robot trading tersebut."LP-nya sudah ada 55, untuk pengaduanya ada mungkin 100 orang lebih sudah ada, Makanya kami jadikan satu berkas," ujarnya.

Lebih lanjut Auliansyah mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengantongi identitas dan tengah melakukan pengejaran terhadap bos investasi bodong tersebut. "Kami akan cari terus siapa yang jadi bosnya ini. Kami sudah kantongi identitasnya," kata dia.

Meski demikian, Auliansyah masih belum membeberkan berapa nominal kerugian akibat investasi bodong tersebut. Namunn dia hanya menyampaikan jika nominal kerugiannya cukup besar.

"Kami baru masih mendatakan, tapi cukup besar sekali ini dana yang dikelola oleh mereka yang sudah masuk pada mereka, cuma kami belum bisa, karena ini sebagai awal terlebih dahulu nanti akan kami datakan, dalam waktu dekat kami akan rilis nanti untuk lanjutan kasus tersebut," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement